Fakraexpose.com, JAKARTA – Setelah diberlakukannya UU RI nomor.1 tahun 2022 terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah penghapusan retrebusi uji kir kendaraan yang berlaku tanggal 5 januari 2024 di DKI Jakarta.
UP PKB Kedaung Angke memberikan data angka kenaikan pada kendaraan yang melaksanakan uji kir pada periode Februari – November.
“Jumlah pada periode Februari – November tahun 2023 berjumlah 56345, Kmeudian periode Februrlari – Nivember 98,073 kendaraan naik sekitar 1700 kendaraan,” kata Cristanto Ka UO PKB Kedaung Angke, Senin (9/12/2029).
Lebih lanjut Cristanto jelaskan kendaraan melakukan rampcek dan uji kir jelang liburan Nataru, pihaknya sudah melaksanakan rampcek ke Po. Bus dengan mendatangi ke pool Po. Bus.
” Dari tanggal 13 sampai 30 November sudah kami kaksanakan pemriksaan rampcek baik ke Po Bus kangsung dan ke terminal Kalideres dan Grogol dari 18 kendaraan ada 15 tidak layak secara teknis, yaitu kelengkapan seperti sefbell, lampu, pemecah kaca dan lainnya,”sebut Cristanto.
Masih kata dia, kemudian ada 2 terkait administrasi, yaitu kelengakapan dokumen atau surat surat yang sudah mati dan satu layak melengkapinya, baik teknis dan administrasi,” ujar Cristanto.
Cristanto juga terus imbau kepada pemilik kendaraan angkutan umum dan barang untuk melakukan uji kir.
” Kami imbau kepada pemilik kendaraan tersebut lakukan pemeriksaan melalui uji kir, kata dia, guna memberikan keselamatan dan kelayakan kendaraan,” imbuhnya.
Jelang angkutan liburan Nataru, pihaknya akan memberikan pelayanan rampcek di terminal Kalideres dan Grogol Jakarta Barat pada H-7 tanggal 19 Desember 2024 dan H+ 7 tanggal 5 Januari 2025.
(Yons)