News  

Hanya Sepele, Pria di Cilincing Tewas di Clurit Temannya

Oplus_131072

Faktaexpose.com, JAKARTA — Sebuah insiden penusukan yang mengakibatkan korban jiwa terjadi di Jalan Kalibaru Timur, RT 012/RW 003, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, peristiwa berdarah itu pada Kamis 1 Oktober 2026 sekira pukul 20.30 WIB.

Korban tewas diketahui seorang pria berinisial A (32) alias Boleng tewas setelah dibacok menggunakan celurit oleh temannya MNHD (26) alias Ucup.

” Korban ini meninggal dunia karena kehabisan darah setelah dianiaya oleh pelaku menggunakan sebilah celurit,” kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri,Jumat (2/10/2026)

Lebih rinci, Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri menjelaskan, Peristiwa naas tersebut bermula saat nonton bareng (nobar) Timnas Indonesia melawan Bangladesh di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Insiden berdarah ini berawal dipicu pelaku memanggil korban dengan sebutan ‘Leng-Leng’ dan meminta rokok. Korban memberikan dua batang rokok,” ungkapnya.

Persoalan kemudian memanas. Korban disebut tidak terima dipanggil dengan sebutan tersebut dan kembali mendatangi tersangka.

Cekcok terjadi korban kemudian mengambil sebuah kursi rotan milik warga dan memukulkannya ke arah tersangka. Pukulan tersebut berhasil ditangkis menggunakan kedua tangan.

Kemudian, pelaku emosi dan mengambil sebilah clurit dari dalam rumah. Pelaku membacok senjata tajam ke tubuh korban sebanyak satu kali dan mengenai bagian perut bawah sebelah kiri.

Korban mengalami luka terbuka dengan panjang sekitar 3 sentimeter dan kedalaman 6 sentimeter. Luka tersebut menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat.

Warga kemudian membawa korban ke RSUD Cilincing untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit.

Pihak kepolisian kemudian mengamankan tersangka. Sejumlah barang bukti turut disita, yakni sebilah clurit bergagang kayu yang terdapat bekas darah, pakaian korban, celana korban, serta kursi rotan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga melakukan pemeriksaan tes urine terhadap korban dan tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba.

Meski demikian, polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Dengan dijerat Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan juncto Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

(Yons)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *