News  

Gekanas : Berterima Kasih Putusan MK 39/PUU-XXl/2023 Menjaga Kadaulatan Energy Listrik

Faktaexpose.com, JAKARTA – Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menyampaikan konprensi pers hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023 terkait uji materi (judicial review) Undang-Undang Cipta Kerja Sub Klaster ketenagalistrikan sebagai bentuk konkret pengembalian kedaulatan energi dan sesuai Astacita Presiden Prabowo Subianto.

“Gekanas berterima kasih atas putusan MK yang dinilai sebagai penjaga konstitusi bahwa tenaga listrik masuk dalam cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat orang banyak dan wajib dikuasai negara,” kata Sekjen Persatuan Pekerja Indonesia Power (PPIP) Andi Wijaya didampingi Ketua Presidium Gekanas R Abdullah di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan Gekanas mengajukan judicial review terhadap lima pasal dan dua pasal sudah disetujui, dua ditolak dan satu pasal dianggap kabur atau belum dapat diputuskan saat ini.

Ia menjelaskan pasal yang disetujui pertama pembuatan Rencana Usaha Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yang sebelumnya diputuskan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM saat ini harus melibatkan DPR RI sebagai perwakilan rakyat Indonesia.

“MK mengubah menjadi RUKN dapat disetujui Presiden RI setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI,” kata dia.

Beberapa penegasan MK dalam putusannya diantaranya;

  1. Usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum yang terdiri rangkaian pembangkitan tenaga listrik transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, hingga penjualan tenaga listrik atau retail wajib dilakukan secara integrasi dan tidak boleh dilakukan secara terpisah ( tidak terjadi unbunding) ke pasal 10 ayat (2).
  2. Rencana usaha ketenagalistrikan nasional (RUKN) wajib meminta pertimbangan DPR RI sebagai representasi rakyat. ke pasal 7 ayat (1).

Sambung Andi Wijaya, Dari keputusan tersebut maka praktek usaha tenagalistrikan yang saat ini terjadi dan diduga kuat melabrak berbagai kaidah konstitusional yang pernah diputuskan oleh MK sebelumnya termasuk putusan terbaru ini haruslah segera menyesuaikan

Baca Juga  Dua Pria Juru Parkir Tenggelam di Kali Ancol Berhasil Ditemukan

Diantaranya keberadaan pembangkit swasta (IPP) yang terang sekali tanpa ada syarat konstitusional yang ditetapkan MK, semisal Negara hanya menjadi pembeli listrik swasta tanpa adanya kepemilikan berdasarkan hal-hal tersebut dan demi kedaulatan (energi) bangsa Indonesia.

Kemudian Andi juga memaparkan dalam siaran persnya dengan tegas. yakni uraian yang dijelaskan ;

  1. Semua warga negara stekholder terlebih institusi negara haruslah patuh dan taat melaksanakan keputusan MK Nomor 39/PUU-XXl/2023.
  2. Pemerintah segera perbaiki praktek usaha penyediaan ketenaga listrik mulai dari pembangkitan tenaga listrik hingga penjualan tenaga listrik/retail yang menghilangkan peran dan kepemilikan negara didalamnya.
  3. DPR RI segera proaktif untuk terlibat dalam RUKN dan aturan aturannya agar partisipasi dan sumbangsih publik guna terlihat menyongsong kedaulatan energi listrik. (Yons)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *