Faktaexpose.com,JAKARTA – Seorang aktor berinisial FA kembali berurusan dengan polisi. FA ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat karena kasus narkoba.
Aktor FA merupakan anak seorang penyanyi roker ternama. FA ditangkap berawal setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
” FA ditangkap di daerah Lebak Bulus, Cilandak Jakarta Selatan, pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, saat jumpa pers di kantornya, Kamis (24/4/2025).
FA tertangkap setelah menggunakan narkoba dirumahnya.
” FA ditangkap di rumahnya, setelah menggunakan narkoba, dan anggota menemukan beberapa barang bukti,” kata dia.
Adapun barang bukti yang disita narkotika jenis sabu, ganja, kokain dan psitropika jenis alprazolam.
Polisi masih mendalami narkotika tersebut yang didapat dari FA.
” Masih kami dalami, tim masih bekerja dari mana didapat narkoba itu” kata Twedi.
Hasil pemeriksaan FA dinyatakan positif menggunakan barang haram tersebut.
” FA positif setelah dilakukan pemeriksaan, yaitu positif Methamphetamin, Amphetamin dan Benzodiazepine,” sebut Twedi.
Alasan FA menggunakan narkoba, untuk menenangkan diri dan keperluan sendiri.
” Saya sudah dalami dari pernyataan FA, dia menggunakan narkoba untuk keperluan sendiri dan banyak masalah dikerjaan,” kata Kapolres.
FA juga menyatakan barang narkoba yang disimpan untuk dikonsumsi sewaktu waktu.
Barang bukti yang disita dari penangkapan FA, yaitu : 2 paket plastik klip berisi sabu,1 paket plastik berisikan ganja, 2 puntung berisikan ganja,1 botol kaca berisikan kokain, 27 butir pil Alprazolam 1mg, 4 buah cangklong bekas pakai, 2 potong plastik, 1 buah bong,1 sendok besi, 4 korek api modifikasi, 1 tas warna biru dan 1 handphone warna hitam.
Dari perbuatan FA terancam pasal 111 (1), pasal 112 (1) UU RI no.35 tahun 2009 dan pasal 62 UU RI no.5 tahun 1997 dengan minimal 4 tahun dan maskimal 12 tahun penjara.
(Yons)