PADANG — Deputi Bisnis Pegadaian Area Padang, Heru Susanto, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan tabungan emas digital sebagai alternatif investasi yang praktis dan aman. Terlebih, Sumatera Barat merupakan daerah yang memiliki risiko bencana alam. Sebab penyimpanan emas fisik di rumah perlu mempertimbangkan aspek keamanan.
“Menyimpan emas saat sekarang ini tidak ribet. Apalagi di daerah rawan bencana seperti di Sumbar. Daripada menyimpan emas fisik, lebih baik emas digital,” ujar Heru Susanto, Rabu (28/10/2026).
Menurut Heru, tabungan emas digital memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyisihkan uang secara bertahap. Kebiasaan tersebut dapat membantu masyarakat membangun aset sekaligus mempersiapkan dana untuk kebutuhan mendesak.
Dengan emas digital, masyarakat bisa menabung dimana saja dan kapan saja. Saat mendesak pun juga bisa dijual atau digadai hanya lewat gawai saja tanpa perlu keluar rumah.
Dengan demikian, masyarakat tidak harus langsung bergantung pada pinjaman online atau paylatter ketika membutuhkan biaya mendesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Daripada uang habis begitu saja untuk konsumsi, lebih baik mulai menabung. Ketika ada kebutuhan mendesak, tabungan emas bisa dimanfaatkan,” katanya.
Ia menjelaskan, saldo emas yang dimiliki masyarakat juga dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan produk yang digunakan. Apabila membutuhkan dana, nasabah dapat mempertimbangkan fasilitas gadai tanpa harus langsung menjual emas yang dimiliki.
Selain itu, masyarakat daalt memanfaatkan layanan deposito emas melalui aplikasi Tring! untuk mengoptimalkan potensi imbal hasil dari aset emas yang dimiliki.
Heru juga memastikan bahwa tabungan emas memiliki emas fisik sebagai dasar kepemilikannya.
Ia menjelaskan, dalam skema layanan yang memiliki dukungan dan pencatatan emas fisik sesuai ketentuan, saldo emas digital merepresentasikan kepemilikan emas nasabah.
“Menurut peraturan OJK jumlah saldo tabungan emas dengan ketersediaan emas fisik di bullion bank itu 1 : 1,” ujarnya.
Heru turut menyinggung ketentuan mengenai bank emas atau bullion bank yang menjadi bagian dari pengembangan ekosistem emas di Indonesia. Dalam pengelolaan produk emas, transparansi pencatatan dan ketersediaan emas menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Ia menambahkan, masyarakat yang ingin mencetak saldo emas digital menjadi emas fisik perlu mengikuti prosedur yang berlaku. Proses tersebut dapat membutuhkan waktu karena emas harus disiapkan dan dicetak sesuai berat serta spesifikasi yang diminta.
Menurut Heru, edukasi mengenai produk emas perlu terus dilakukan agar masyarakat dapat memilih instrumen investasi sesuai kebutuhan dan memahami risiko masing-masing produk. (*)
















