Faktaexpose com, JAKARTA – Polsek Penjaringan meringkus 5 orang dalam kasus pidana pencurian sepeda motor Mio J milik pedagang korban beriisial BM (50). Dari kelima yang diamankan 1 pelaku utama pencurian berinisial HPP alias B dan 4 orang yang diduga berperan sebagai penadah dan pembantu penadahan.
Terbongkarnya kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Teluk Gong Raya, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku saat beraksi terekam kamera CCTV di lokasi sekitar.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan kronologis kasus ini, Berawal dari laporan seorang pedagang berinisial BM (50) yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio J miliknya. Kendaraan itu diparkir di depan warung pada malam hari, namun saat korban hendak berbelanja ke pasar keesokan paginya, sepeda motor tersebut telah raib,” jelas AKBP Agta dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).
Peristiwa kasus pencurian tersebut anggota reskrim melakukan penyelidikan dari hasil rekaman CCTV
“Tim Reskrim melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya pelaku utama HPP alias B berhasil diamankan.Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada para penadah dan pihak yang turut membantu menjual sepeda motor hasil curian,” terangnya.
Masih jelas Kapolsek, Hasil penyidikan mengungkap sepeda motor curian sempat dipindahkan ke sejumlah lokasi sebelum dijual kepada penadah seharga Rp1.150.000.
Polisi turut mengamankan empat orang yang diduga berperan sebagai penadah dan pembantu penadahan,
Dari pengungkapan kelima orang, seorang tersangka lainnya diproses dalam berkas terpisah karena juga terlibat perkara narkotika.Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, STNK, kunci kontak, rekaman CCTV, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara para penadah dan pembantu penadahan dijerat Pasal 591 huruf a juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.
(Yons)
















