Faktaexpose.com, JAKARTA — KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara menggagalkan penyelundupan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dan 20 rangka motor bekas asal Tiongkok, pengungkapan tersebut merupakan hasil rangkaian penindakan yang dilakukan sejak akhir Desember 2025 hingga Juli 2026. Hal ini dijelaskan oleh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi. saat jumpa pers, Rabu (5/8/2026).
” Perlu kami jelaskan bahwa khusus penindakan yang kami sampaikan hari ini adalah penindakan khusus motor besar. Jadi ini tidak sekali pemasukan, tetapi ada beberapa kali pemasukan dari mulai akhir Desember kemudian sampai terakhir di bulan Juli,” kata dia.
Terungkapnya kasus ini setelah petugas mendeteksi adanya anomali visual saat melakukan pemindaian menggunakan mesin X-ray terhadap dua peti kemas impor asal Tiongkok di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok.

” Barang-barang ini berasal dari Cina ya, diimpor dari Cina. Masuk di Pelabuhan Priok di JICT. Untuk importirnya PT PAS 2 unit motor Harley ini. Kemudian PT
TSS untuk importasi 3 unit motor Harley Davidson, Kemudian PT HPM untuk importasi 20 pieces rangka motor,” jelas Adhang.
Menurut Adhang kasus ini masih dilakukan penelitian dan pendalaman. Dan belum masuk tahap pidana.
“Ini administrasi. Jadi sedang dilakukan penelitian, pendalaman, pelanggaran masih di administrasi, belum sampai ke tahap pidana. Tapi pendalaman sudah ada, status barangnya sudah kita tetapkan menjadi barang dikuasai negara,” terangnya.

Disebutkan Adhang, Setelah hasil pemeriksaan fisik kendaraan tesebut ada lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap (completely knocked down/CKD), serta 20 rangka motor Harley-Davidson bekas yang diimpor dengan modus misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak sesuai.
” Bukan baru ya, bekas dalam kondisi terurai lengkap atau CKD. Kemudian juga diungkap upaya pengiriman 20 unit yang di depan kita ini atau rangka, kondisinya bekas juga sepeda motor Harley Davidson dengan modus mis-declaration,” sebut Adhang.
Menurut Adhang, pemasukan kendaraan bermotor bekas tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang melarang masuknya kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia.
Dari pengungkapan yang di lakukan pihak Bea Cukai, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri memberikan apresiasi atas kinerja yang di jalankan Bea dan Cukai.
” Polres Pelabuhan Tanjung Priok tentunya mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh dari rekan-rekan Bea dan Cukai. Ini menandakan keseriusan dalam melaksanakan kehendak nasional sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa tindakan tindak pidana di bidang kepabeanan akan sangat berdampak pada iklim usaha di dalam negeri,” AKBP Alrasyidin Fajri.
Masih kata Kapolres, tentunya dalam ranah kepolisian kami juga bersyukur bahwa penindakan ini bisa dilakukan di sebelum keluar barang ini. Karena apabila barang ini sampai ke masyarakat, tentunya barang-barang yang tidak terkualifikasi dengan baik itu
memiliki potensi, potensi membahayakan keselamatan pengendaranya di jalan yang
merupakan juga tugas dan tanggung jawab kami,” tuturnya.
(Yons)
















