Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Peredaran Sabu Senilai 2 Milyar, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap 1 DPO

Faktaexpose.com, JAKARTA – Satuan reskrim narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus dua pria diduga edarkan narkoba, kedua tersangka berinisial F dan B. Penangakapan kedua tersangka polisi dapat informasi dari warga adanya peredaran narkoba di Cempaka Putih.

Dari hasil informasi tersebut melakukan penyelidikan, kedua tersangka mengedarkan narkoba dengan cara berpindah-pindah lokasi.

” Peredaran dilakukan dengan modus berpindah-pindah tempat berawal di area Kelapa Gading, Jakarta Utara, kemudian Tim melakukan penyelidikan saat dilakukan penyelidikan target berpindah tempat ke daerah Cempaka Putih lalu target berpindah tempat ke daerah Krukut, Tamansari, Jakarta Barat,” kata Kasat Narkoba Akp Trendy Habibie melalui tertulis, Kamis (11/6/2026).

Lebih rinci, Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut target diketahui berinisial B dan bersama satu orang rekannya yang berinisial F, Lalu pada pukul 19.00 WIB tim melakukan penangkapan terhadap tersangka F.

Hasil introgasi, diakui F, Ia melakukan peredaran bersama B, lalu polisi melakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti.

Dan dilakukan Interogasi bahwa tersangka F mengaku bersama tersangka B , kemudian satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka B dan dilakukan penggeledahan.

” Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian diketemukan 1 (satu) tas warna hitam yang didalamnya berisikan 2 kantong tas paperbag yang didalamnya terdapat 11 paket plastik klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan total berat keseluruhan 2.072,17 (dua ribu tujuh puluh dua koma tujuh belas) gram bruto bernilai lebih dari 2 Milliar serta 3 (tiga) handphone,” sebut Habibie.

Lanjut, Tersangka mengakui mendapat arahan dari seseorang yang bernama B (DPO) dengan cara ditempel di area pom Cempaka Putih. Tersangka menerangkan bahwa maksud dan tujuan tersangka dalam hal membawa Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah akan diberikan kepada seseorang yang tersangka tidak kenal di daerah Tamansari, Jakarta Barat. Dan satu orang DPO masih dalam pengejaran

Disebut Habibie, Tersangka sudah 2 (dua) kali menerima dan mengantar Narkotika Jenis Sabu dengan dijanjikan mendapat upah berupa uang jika perkerjaan tersebut selesai. Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut,” sebut Habibie.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan, * 1 (satu) kantong paket plastik besar diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan kode huruf A dengan berat 1.044 (seribu empat puluh tiga) brutto.

* 10 (sepuluh) paket plastik klip sedang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan kode angka 1 s.d. 10 dengan berat 1.028,17 (seribu dua puluh delapan koma tujuh belas) gram bruto. Dengan total berat keseluruhan seberat 2.072,17 (dua ribu tujuh puluh dua koma tujuh belas) gram bruto.dan 3 (tiga) Unit Handphone.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

(Yons)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *