Faktaexpose.com, JAKARTA – Anggota satuan reskrim narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial PFF yang diduga sebagai bandar narkoba di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (18/5/2026) siang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat pendukung lainnya.
Barang bukti yang disita di antaranya puluhan plastik klip berisi sabu dengan total berat puluhan gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Vespa warna hijau bernomor polisi B 3929 ULQ yang diduga digunakan pelaku saat beraktivitas.
Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam masing-masing merek Samsung dan Infinix berikut kartu SIM yang diduga dipakai untuk transaksi narkoba.
Selain handphone, polisi turut menyita sebuah buku catatan penjualan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra mengatakan, pihaknya masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.
“Pelaku berikut seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” ujar AKBP Ari Galang Saputra,Kasat Satnarkoba Polres Metro Jakarta Utara.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara, khususnya kawasan yang kerap menjadi target operasi narkoba.
Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Metro Jakarta Utara guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
(Yons)
















