Faktaexpose.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara membongkar Home Industry narkotika jenis “happy water” yang beroperasi di kawasan Sunter dan Koja, Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, empat tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dan ribuan sachet happy water siap edar.
Adapun keempat orang tersangka yang diamankan berinisial MRA, AS, A, dan MR. Kemudian Polisi melakukan pemeriksaan urine keempat tersangka hasil pemeriksaan positif mengkonsumsi nerkotika.
Penangkapan kepada tersangka dari informasi masyarakat adanya
terkait aktivitas pembuatan paket narkotika di Apartemen Sunter Park View, Tanjung Priok. Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (13/5/2026).
” Adapun narkotika yang diracik dan dikemas oleh para tersangka jenis happy water di apartemen kawasan Sunter. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan empat tersangka beserta barang bukti narkotika siap edar,” ujarnya.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara awalnya menangkap tersangka M.R.A dan A.S di Apartemen Sunter Park View Tower A lantai 16, Tanjung Priok. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sisa sabu seberat 0,50 gram serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk meracik dan mengemas happy water.
Dari pengeledahan kamar lain di Tower B yang ditempati tersangka A dan M.R. Di lokasi itu ditemukan alat press, timbangan digital, plastik kemasan, hingga perlengkapan pengemasan cartridge etomidate.

“Para tersangka berperan sebagai peracik, pengemas, dan pengirim barang sesuai instruksi seorang pria berinisial KO yang kini masuk daftar pencarian orang atau DPO,” kata Ari.
Lebih lanjut Ari Mengungkap Pengembangan kasus berlanjut hingga ke sebuah warung pecel lele di Jalan Alur Laut, Rawa Badak Selatan, Koja, tempat polisi menangkap tersangka A dan M.R.
Berdasarkan hasil interogasi, polisi kemudian menggeledah sebuah rumah di Jalan Nyiur Melambai IV, Tugu Utara, Koja.Dari rumah tersebut, polisi menyita satu tas ransel hitam berisi sabu seberat total hampir 100 gram dan ribuan sachet happy water berbagai merek.
Barang bukti yang diamankan meliputi 503 sachet happy water merek “GUCCI” dengan berat bruto 1.069,19 gram serta 653 sachet merek “LV” dengan berat bruto 1.400,25 gram.
Selain itu, polisi juga menyita telepon genggam, timbangan digital, mesin press, blender, sarung tangan, plastik klip, hingga sepeda motor yang diduga digunakan dalam operasional peredaran narkotika tersebut.
Menurut Ari, seluruh barang bukti narkotika dan peralatan pengemasan diketahui milik tersangka KO yang masih buron. Para tersangka hanya menjalankan perintah untuk meracik, mengemas, dan mengirim barang kepada pemesan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Ari Galang Saputra.
(Yons)
















