Faktaexpose.com, JAKARTA – Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok rimgkus dua pelaku perampas motor milik seorang remaja di Jalan Pluit Karang Utara, Penjaringan Jakarta Utara. Saat melancarkan aksinya kedua pelaku tergolong residivis menggunakan senjata tajam jenis arit.
Kedua pelaku diketahui berinisial BR (29) warga Penjaringan dan MA alias Acil (22) warga Jatinegara Jakarta Timur. Keduanya pernah di tahan Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
” Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh anggota Unit Reskrim saat observasi di titik rawan kejahatan,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki, Senin (11/5/2026).
Lebih lanjut, Kemudian dilaporkan adanya dua orang pria membawa senjata tajam di wilayah Kelurahan Pluit, Jakarta Utara. Selanjutnya tim opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menyita sebilah senjata tajam jenis arit yang diselipkan dibagian depan perut tersangka inisial BR,” ungkap Iptu Indra .
Hasil penggeledahan petugas ditubuh MA alias Acil ditemukan
satu bilah senjata tajam jenis golok.
“Golok ada di dalam tas selempang yang digunakan tersangka MA,” ujarnya.
Kini kedua tersangka mendekam di sel Polsek Sunda Kelapa beserta barang bukti arit dan golok guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 307 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Yons)
















