Faktaexpose.com, JAKARTA – Seorang pria berinisial AN (42) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis baru, Etomidate.
Tersangka AN ditangkap berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Unit Opsnal Timsus melalui metode undercover buy (penyamaran) dan surveilans di lapangan.
Saat ditangkap AN tak berkutik kepada petugas di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jl. Kawi-Kawi Atas, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Minggu (22/2/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

“Pelaku ditangkap di kawasan Johar Baru dengan barang bukti 100 pcs Etomidate serta dua unit ponsel. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan mendalam,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto, Selasa (31/3/2026).
Dalam penggeledahan badan dan lokasi persembunyian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya,100 butir/pcs Etomidate (narkotika jenis baru) dan 2 unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna melacak jaringan pemasok dan distribusi narkotika jenis baru ini di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka AN kini terancam jeratan pasal berlapis,Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Yons)
















