Faktaexpose.com, JAKARTA – Dua orang pelaku pencurian dan pemberatan di wilayah hukum Jakarta Utara di ringkus satreskrim polres Metro Jakarta Utara, dua pelaku bsrinisial RM dan AF.
Ditangkapnya kedua pelaku, setelah ada laporan korban telah mengalami pencurian kendaraan bermotor di Jalan Bugis, wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 4 Februari 2026, kata Kasat reskim Akbp Ongkoseno Sukahar, saat jumpa pers, Kamis (12/2/2026).
Menurut Kasat reskrim, Dua pelaku merupakan residivis, dan dari penelusuran sudah melakukan lebih dari lima kali. Untuk jaringan pelaku ranmor saat melakukan aksinya berkelompok dan berganti pasangan saat beraksi.
Kasus pencurian kerap terjadi diwilayah Jakarta Utara. Dan petugas berhasil mengungkap para pelaku.
” Jajaran Reskrim selalu berusaha untuk mengungkap dari mulai pelaku, penadah, dan jaringannya. Terutama kami selalu tetap berusaha untuk bisa mendapatkan motor-motor yang hilang, sehingga bisa kita kembalikan kepada korban dan pelakunya bisa kita lakukan penyidikan dan penegakan hukum,” ungkap Ongkoseno.
Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi serta pengembangan kepada terduga penadah, dalam pencarian petugas tidak menemukan penadah ditempat, namun hanya ditemukan berbagai macam barang bukti.
“Ditemukan barang bukti mulai dari berbagai macam jenis senjata tajam dari golok, panah, busur, Kemudian ada juga narkoba di sini ya,” kata Ongkoseno.
Hasil penelusuran petugas, ternyata penadah kendaraan motor pencurian seorang bandar narkoba.
” Ya, Jadi, dari hasil penyelidikan kami, terduga penadah ini dia menadah kendaraan yang kemudian ditukar dengan narkoba. Gitu,” jelas Ongkoseno
Ditempat lokasi penadah, di Tanah Merah Koja Jakarta Utara, polisi menemukan barang bukti 9 motor hasil curian, sabu seberat 162,8 gram dan 34 butir ekstasi. Dan mengamankan 4 orang saat sedang berpesta narkoba.
” Dari tersangka yang kami dapatkan, ini ada empat orang, namun dari empat orang yang kami amankan ini, dua yang kami lakukan penahanan inisial I dan S, sedang dua kami lakukan untuk rehabilitasi berinisial A dan M ” kata Akp Ferdinand Manurung Kanit Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara.
Untuk dua tersangka pencurian bermotor dijerat pasal 477 Kuhp dengan ancaman 5 tahun penjara, Sementara dua kasus narkoba dijerat pasal 114 ayat 2 UURI nomor 35 Tahun 2009 ancan 7 tahun penjara.
(Yons)
















