News  

Ganja 1 Kg Lebih Siap Edar Digagalkan Polsek Kelapa Gading, 4 Orang Pelaku Diringkus

Oplus_131072

Faktaexpose.com, JAKARTA – Empat anggota sindikat peredaran ganja diringkus unit Reskrim Polsek Kelapa Gading. Dari ke empat pelaku yang diamankan polisi menyita barang bukti satu kotak besar berisi ganja siap jual seberat 1.132 Gram atau 1 kilogram lebih.

 

Ke empat pelaku yang ditangkap berinisial IY (31), YF (32), IS (36), SN (37). Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu (21/1/2026)

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra menyebut pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut pada Rabu malam (21/1/2026) setelah adanya informasi masuk dari masyarakat.

“Kita mendapat informasi dari orang yang tidak mau disebut namanya bahwa ada 2 orang yang dicurigai memiliki narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis yang sedang berada di Jalan raya Kebon Bawang Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata Seto saat jumpa pers di kantornya, Senin (26/1/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada 2 orang dilokasi tersebut, kemudian diamankan.

“Lalu kita memperkenalkan diri dari kepolisian dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket kotak besar narkotika jenis ganja dan 4 kotak kecil narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam tas milik pelaku atas inisial IS ,” ungkap Seto.

Saat interogasi, pelaku mengaku habis membeli narkotika jenis ganja dari dalam wilayah Kebon Pisang dengan seharga Rp.5.000.000;(Lima Juta rupiah). Narkotika tersebut rencananya akan dipakai dan akan dijual ke beberapa temannya yang sudah menunggu di daerah babelan Bekasi.

“Setelah itu, tim Opsnal melakukan pengembangan dan sesampainya di TKP, langsung mengamankan 2 orang pria inisial IY dan SN, Setelah dilakukan introgasi, bahwa benar 2 orang pria tersebut adalah yang memesan barang narkotika jenis Ganja. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek kelapa gading guna penyidikan lebih lanjut,” beber Seto.

Ditambahkan Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim, Kedua tersangka IS dan SF ini berperan sebagai pihak yang akan mengambil ganja atau kurir,” kata Kiki.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka IS dan SF mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial D yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ganja tersebut rencananya akan diambil di wilayah Kebalen, Bekasi, untuk kemudian diserahkan kepada tersangka lain berinisial DN yang juga berstatus DPO.

Penangkapan dari para tersangka, polisi menyita barang bukti, 1 Paket Kotak besar Narkotika Jenis ganja dan 4 Paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.132 Gram, 4 unit Hp android, 1 unit IPad dan 1 unit motor.

Perbuatan dari mereka terancam Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 612 KUHPidana.

(Yons)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *