Faktaexpose.com, JAKARTA – Sat unit Reksrim Polsek Pademangan Jakarta Utara amankan pria berinisial Su alias Topeng (40) diduga melakukan peredaran narkotika golongan l.
Tersangka Su melakukan peredaran barang itu di Jalan Budi Mulia Gg. Kalong Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Dijelaskan Kanit reskrim AKP. I Gede Gustiyana Tersangka Su ditangkap adanya informasi bahwa ada penyalahgunaan diduga Narkotika jenis Sabu,” kata Gustiyana tertulis, Selasa (26/11/2024).
Sambung, Kemudian anggota kami melakukan pengerebekan terhadap pelaku pada jumat dini hari (22/11) dirumahnya dan saat di lakukan pengerebekan ditemukan 6 ( enam ) klip plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering” jelasnya.
Dari penangkapan tersangka Su, disita barang bukti 5 (lima) klip plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dan Kertas coklat yang berisikan daun ganja kering.
Perbuatan tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Yons)