Faktaexpose.com, JAKARTA —
Pemerintah akan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026, menandai dimulainya babak baru perdagangan karbon Indonesia yang terintegrasi dengan standar internasional.
Peluncuran ini menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki sistem registrasi karbon nasional yang menjadi fondasi agar unit karbon Indonesia dapat diperdagangkan secara kredibel di pasar domestik maupun internasional.
Melalui SRUK, pemerintah membuka jalan bagi dimulainya perdagangan offset karbon sektor kehutanan (FOLU) dengan potensi awal sekitar 31,72 juta ton CO₂e atau bernilai sekitar Rp5 triliun. Sejumlah pelaku pasar dan pembeli karbon internasional telah menyatakan minat terhadap proyek-proyek karbon Indonesia, sehingga peluncuran SRUK diharapkan menjadi titik awal terbentuknya pasar karbon nasional yang semakin kompetitif dan mampu menarik investasi hijau.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Komite Pengarah NEK. Rakortas memutuskan finalisasi peluncuran SRUK, percepatan penyelesaian regulasi pendukung, serta implementasi perdagangan karbon nasional yang dimulai dari sektor kehutanan sebelum diperluas ke sektor energi, limbah, dan kelautan.
“Sesuai komitmen Komite Pengarah, Indonesia kini memiliki SRUK sebagai platform tunggal pencatatan unit karbon berstandar internasional. Ini merupakan fondasi penting agar pasar karbon Indonesia dapat dipercaya dunia sekaligus memberikan kepastian bagi investor dan pelaku usaha,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Menko Pangan menjelaskan bahwa SRUK dikembangkan melalui kerja bersama lintas kementerian dan lembaga, terutama bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Otoritas Jasa Keuangan. Sistem tersebut telah diselaraskan dengan standar Climate Data Steering Committee (CDSC) sehingga memiliki interoperabilitas dengan sistem registrasi internasional tanpa mengabaikan kepentingan nasional.
SRUK merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Sistem ini menjadi satu-satunya platform nasional untuk pencatatan unit karbon yang menjamin transparansi, akuntabilitas, integritas data, serta mencegah penghitungan ganda (double counting), sehingga meningkatkan kepercayaan pasar global terhadap unit karbon Indonesia.
“Pemerintah ingin memastikan perdagangan karbon Indonesia memiliki fondasi tata kelola yang kuat. Karena itu, perdagangan karbon tetap berjalan paralel dengan penyusunan peta jalan nasional sehingga seluruh proyek memiliki kepastian hukum sekaligus kepastian iklim usaha,” tegas Menko Pangan.
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2026, sektor FOLU menjadi sektor pertama yang siap memasuki perdagangan offset karbon. Pemerintah menargetkan sektor-sektor lain segera menyusul seiring selesainya regulasi pada masing-masing sektor.
Pada kesempatan yang sama, Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Iklim dan Energi, menyampaikan bahwa Indonesia memiliki peluang besar menjadi pemain utama pasar karbon dunia. Menurutnya, tantangan saat ini bukan lagi membuktikan potensi, melainkan mempercepat implementasi agar mampu menghadirkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Ia juga berharap Indonesia dapat memposisikan diri sebagai pemasok unit karbon premium berintegritas tinggi sekaligus berperan aktif dalam implementasi Article 6 Persetujuan Paris.
“Saya berharap ketika Indonesia hadir di COP31 nanti, yang kita tampilkan bukan hanya komitmen, tetapi implementasi nyata. Kita sudah memiliki Perpres Nomor 110 Tahun 2025, SRUK, tata kelola pasar karbon yang semakin kuat, serta proyek-proyek karbon yang mulai berjalan,” ujarnya.
Dengan peluncuran SRUK pada 9 Juli 2026 nanti, pemerintah optimistis Indonesia tidak hanya mampu mencapai target penurunan emisi nasional, tetapi juga menjadikan pasar karbon sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi rendah carbon.
(Zulham)
















