Faktaexpose.com JAKARTA , Mata Elang (Matel) masih marak berada di wilayah Jakarta Barat Khususnya Cengkareng, banyak pengendara merasa risih dan was-was saat melintas Jalan Daan Mogot tempat mereka berkumpul.
Berdasarkan laporan salah satu Masyarakat yang mengirim foto kegiatan Matel Bang Herman Mengatakan “Setiap Hari Ada Mereka padahal katanya udah di Operasi pihak kepolisian tapi nongol Lagi aja lanjut Herman Harusnya Mobil Patroli Rajin patroli setiap 2 jam Sekali agar mereka tidak leluasa bergerak ” ujarnya
Mereka berada sekitar Depan SPBU Sumur Bisa 8 orang dalam Aktifitas Matel ini menjadi momok yang menakutkan bagi pengendara kendaraan Motor , dengan dalil mengikuti SOP, dalam melakukan tindakan pengambilan Motor di jalan, membuat pengendara khawatir, mereka sering melakukan pengambilan motor secara paksa dengan bergerombol.
Keberadaan Matel ini mendapat sorotan dari Aktivis Hukum Wedri Waldi SH MH, Padahal Saat Operasi Berantas Jaya Pada hilang Sekarang Muncul lagi, apakah mereka hanya didata saja tidak ada efek jera ”Penarikan atau penyitaan kendaraan bermotor karena menunggak atau gagal pembayaran cicilan merupakan tindakan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang sering terjadi di masyarakat. Penyitaan tersebut sering menjadi perdebatan karena masyarakat atau nasabah merasa terindimidasi, bahkan mendapat tindak kekerasan dari debt collector atau penagih,” ujarnya.
Lanjut Wedri, Perlu diketahui, penyitaan kendaraan tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas kredit perusahaan pembiayaan. Meski demikian, penyitaan tersebut harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.Untuk mengetahui aturan dan prosedur penyitaan kendaraan tersebut, harus memahami terlebih dulu Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
UU tersebut menerangkan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.Sedangkan, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Dalam perjanjian fidusia setidaknya terdapat dua pihak, yaitu pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat disebut debitor. Pihak kedua, penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia, kreditor.”
Masih menurut Wedri, UU Jaminan Fidusia mengatur eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Saat debitur atau pemberi fidusia cidera janji maka eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan eksekutorial oleh penerima fidusia, penjualan benda jaminan atas kekuasaan penerima fidusia, penjualan bawah tangan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dapat memperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
Pelaksanaan penjualan dilakukan setelah lewat waktu satu bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi atau penerima fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dua surat kabar di daerah bersangkutan. UU tersebut juga menyatakan Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan maka batal demi hukum.
Jelas tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.
Bila Debt Collector tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum maka debitur dapat melaporkan debt collector tersebut ke polisi. Namun lepas dari itu, debitur tetap wajib melunasi utang-utangnya kepada kreditur.
Bila tidak, maka kreditur berhak mengajukan somasi dan menggugat yang bersangkutan ke pengadilan atas dasar wanprestasi. Menurut Pasal 1267 KUHPerdata. Salah satu hal yang dapat dituntut dari pihak yang wanprestasi, yaitu pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian. Ganti kerugian tersebut terdiri dari tiga unsur, yaitu biaya, rugi, dan bunga.
Saya Berharap terhadap penegak Hukum Harus tegas membersihkan preman preman berkedok Debkolektor tersebut di wilayah hukum Jakarta Barat Terutama Cengkareng yang sengaja mangkal di pinggir Jalan , biar bagaimana pun keselamatan kenyamanan pengendara saat melintas adalah hak mereka yang didapat dari pihak penegak Hukum”pungkas Wedri.
















