Faktaexpose.com ,JAKARTA – Sebuah papan reklame tiang tunggal berukuran raksasa berdiri mencolok di Jalan Letjen S. Parman No. 31, tepat di depan bekas Mapolres Jakarta Barat, Slipi, Palmerah. Bertahun-tahun dibiarkan, bangunan ilegal itu kini menjelma simbol nyata rapuhnya penegakan hukum di ibu kota.
Reklame tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP, menunggak pajak, melanggar Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, hingga berdiri di zona steril yang jelas dilarang. Dengan kata lain, reklame ini menabrak aturan dari segala sisi.
Ironisnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta justru memilih bungkam. Tak ada pembongkaran. Tak ada sanksi. Tak ada tindakan tegas. Publik pun bertanya: apakah hukum di Jakarta hanya galak kepada rakyat kecil, tapi jinak pada pemilik modal besar?
Pengamat: Ancaman Nyata untuk Warga
Pengamat kebijakan publik sekaligus pengacara wedri Waldi SH MH menyebut pembiaran ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan publik.
“Pemerintah sudah lalai melindungi warganya. Ini bukan sekadar soal estetika kota, tapi ancaman langsung bagi masyarakat,” tegas wedri kamis (02/10/2025).
Lebih jauh, ia menilai sikap diam Pemprov DKI justru menjadi tanda bahaya bagi tata kelola kota.
“Kalau reklame ilegal ini tidak segera dibongkar, aturan hukum di Jakarta tak lebih dari dekorasi belaka. Kota ini bisa berubah jadi arena liar yang dikendalikan uang dan jaringan gelap,” tandasnya.
Dugaan Ada “Backing” Kuat
Wedri juga mendesak investigasi mendalam atas dugaan keterlibatan oknum kuat di balik berdirinya reklame ilegal ini.
“Jika benar ada backing dari institusi tertentu, ini bukan lagi pelanggaran biasa. Itu pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum,” ujarnya.
Bola Panas di Tangan Pemprov
Desakan publik kini semakin keras. Satpol PP, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan (DCKTRP), hingga Wali Kota Jakarta Barat dituntut segera bertindak.
Seorang pejabat pajak wilayah administratif Jakarta Barat yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa kawasan Slipi masuk kewenangan UP3D Palmerah. Namun hingga kini, belum ada kejelasan tindakan apa pun.
Jika pembiaran terus berlangsung, stigma lama kembali terbukti: hukum di Jakarta tajam ke bawah, tumpul ke atas. Uang dan kekuasaan lebih berkuasa daripada keadilan.
Sebagai etalase Indonesia, Jakarta tak pantas dipermalukan dengan pelanggaran hukum yang terang-terangan. Kini, bola panas ada di tangan Pemprov DKI Jakarta: beranikah mereka menegakkan hukum secara adil, atau membiarkan hukum runtuh bersama reklame ilegal yang terus berdiri congkak di jantung ibu kota?
Tim FJB
—
