Faktaexpose.com, JAKARTA – Seorang pria warga Muara Baru diringkus polisi Penjaringan Jakarta Utara. Pria berisnisial DI (26) ditangkap pada Rabu (6/11) di Jalan Muara Baru Gg IV.
Tersangka DI ditangkap kedapatan membawa barang haram sebanyak belasan paket sabu yang sudah dikemas dalam bungkus plastik siap edar.
Penangkapan DI berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat adanya diduga pengedar sabu di Muara Baru.
” Adanya laporan masyarakat ada seorang pria yang sering menjual narkotika jenis sabu ke wilayah Muara Baru,” kata Kapolsek Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya secara tertulis, Sabtu (23/11/2024).
Lebih lanjut, Dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro penjaringan melakukan analisa dan profiling terhadap pelaku tersebut. kemudian kami tangkap dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 4,88 gram.
Masih kata dia, Dan ditemukan juga 1 buah plastik klip sedang berisikan 18 plastik didalamnya berisikan narkotika jenis sabu berat 7,42 gram yang ditemukan di kotak bekas pelindung gigi yg ditaruh di lantai kamar kontrakan,” bebernya.
Dari perbuatan tersangka DI terancam Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Yons)