News  

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Barbuk Narkoba Senilai Ratusan Milyar dari Penangkapan 7 Orang Tersangka

Oplus_131072

Faktaexpose com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga kasus besar yang meliputi clandestine laboratory (clanlab) karisoprodol, gudang bahan baku karisoprodol, serta peredaran narkotika jenis Happy Water dan ketamine. Dan polisi telah menetapkan 7 orang tersangka yakni, PD, JD, RS, MFY, MH, VW dan GE (warga negara asing).

 

Pemusnahan barang haram ini jika dirupiahkan senilai diperkirakan mencapai Rp 119,182 miliar dengan potensi menyelamatkan sekitar 3.533.958 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika

.”Ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran gelap narkotika serta menekan angka penyalahgunaan narkoba di masyarakat,” kata Nasriadi saat jumpa pers, Rabu (5/8/2026) sore.

 

Dijelaskan dengan rinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan yang dilakukan Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKBP Vernal A. Sambo bersama Kanit 3 AKP Hamdan Agus Wulansa dan tim.

Kasus pertama bermula pada 9 April 2026 saat polisi menangkap tersangka berinisial PD di sebuah hotel di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita 120 ribu butir tablet karisoprodol.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah gudang pakan ternak di Semarang, Jawa Tengah, yang dijadikan lokasi clandestine laboratory atau pabrik gelap pembuatan tablet karisoprodol.

 

Di lokasi tersebut, polisi menemukan mesin mixer, mesin pencetak tablet, serta bahan baku dan tablet karisoprodol siap edar

.Selanjutnya, pada 23 April 2026 polisi menangkap dua tersangka lainnya berinisial RS dan MF yang diduga merupakan bagian dari jaringan tersebut.

Pengembangan kembali dilakukan hingga pada 29 April 2026 polisi mengungkap gudang penyimpanan bahan baku di kawasan Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

Dari gudang itu, polisi menyita 30 tong berisi sekitar 750 kilogram bubuk karisoprodol yang diduga dipasok oleh seorang buronan berinisial AL dari salah satu negara di kawasan Asia.

Dalam pengungkapan lainnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga menangkap seorang warga negara asing asal China berinisial Gao Erfu alias Siaw Lang (GE) di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 195 saset narkotika jenis Happy Water serta satu paket ketamine dengan berat bruto 500 gram. Berdasarkan hasil penyidikan, barang haram tersebut diduga diedarkan kepada kalangan tertentu.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari tiga kasus tersebut meliputi 308 ribu butir karisoprodol, sekitar satu ton bubuk karisoprodol, 195 saset Happy Water, dan 500 gram ketamine.

Dalam proses pemusnahan, sebanyak 302 ribu butir karisoprodol dimusnahkan, sedangkan 6 ribu butir disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Dari sekitar satu ton bubuk karisoprodol, sebanyak 4 kilogram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium. Polisi juga memusnahkan 180 saset Happy Water dan 450 gram ketamine,

sementara sisanya disimpan sebagai barang bukti.Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Metro Jakarta Barat menyebut pengungkapan jaringan tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar sepanjang tahun ini karena berhasil membongkar rantai produksi hingga penyimpanan bahan baku narkotika. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga memutus jalur distribusi narkotika yang diperkirakan dapat merusak sekitar 3.533.958 jiwa dengan nilai peredaran di pasar gelap mencapai Rp 119.182.000.000.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali maupun disalahgunakan oleh pihak lain.

(Yons)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *