Faktaexpose.com, JAKARTA – Seorang oknum kurir ekspedisi berinisial AA (36) harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Pria asal Palembang tersebut ditangkap aparat kepolisian saat berada di kawasan Rusun Lama Muara Angke, Kelurahan Pluit,Kecamatan Penjaringan,Jakarta Utara.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Opsnal Satreskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada Senin (09/03/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. AA tidak berkutik saat petugas mengamankannya berdasarkan hasil pengembangan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Indra Basuki, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan warga yang masuk sejak akhir Januari 2026.Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Setelah dilakukan pemantauan beberapa waktu, tim berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ujar Indra, Selasa (17/3/2026).
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket ganja seberat bruto 17,74 gram yang dibungkus kertas minyak.petugas juga menyita satu unit ponsel merek Infinix berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Iptu Indra Basuki menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa tersangka memperoleh ganja tersebut dari seorang pemasok berinisial R di kawasan Gang Kancil, Jakarta Barat. Barang haram itu dibeli secara tunai seharga Rp250 ribu.
“AA(36) diduga memanfaatkan media sosial untuk memperluas jaringan peredaran. Polisi menyebut tersangka menggunakan akun Instagram bernama “AUTHENTIC LION.IDN” untuk menawarkan ganja kepada calon pembeli”.Ujar Indra.
Modus ini menunjukkan pergeseran pola peredaran narkotika yang kini semakin memanfaatkan platform digital untuk menjangkau pasar yang lebih luas sekaligus menghindari deteksi aparat.
Saat ini, tersangka AA(36) beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kawasan Sunda Kelapa guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat AA dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Tersangka AA(36) terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal seumur hidup.
(Yons)
















