Wow !! Bangunan Diduga Tanpa IMB Berdiri Bebas Dekat Gedung Walikota Jakarta Barat

oleh -607 Dilihat
oleh

Faktaexpose.com Bangunan tempat usaha 6 unit tak berijin sesuai Perda No.7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, dan Perda Retribusi No. 1 tahun 2015 tentang Retribusi daerah di Jakarta Barat. Akan tetapi tidak menjadikan pejabat terkait memperbaiki kinerjanya. Bahkan ironisnya, bangunan kelas menengah tanpa IMB justru semakin menggila berdiri bebas tanpa hambatan di Jakarta Barat,

Sudah tidak terhitung jumlahnya bangunan yang sampai dengan hari ini tidak tersentuh pengawasan oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat. seperti bangunan tempat usaha 6 unit di Jl. Kembangan Raya No.2 RT.5/RW.2, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, tepat berada di depan pom SPBU shell Kembangan selatan.

Baca Juga  Berikut Rute Pengalihan One Way Selama Arus Mudik Lebaran 2022

” Ketika awak media konfirmasi oleh Sektoral Citata Kecamatan Kembangan melalui seluler WhatsApp messenger. Dijawab oleh Bapak Joko “sudah di tindak” . Senin (14/3/22). Bahwa lahan tersebut di duga memilik Bina Marga. Ujar nya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *