Wanita Muda di Kebon Jeruk Tipu Belasan Korban Pembelian Minyak Goreng Kemasan, Total Transaksi 2 M Lebih

oleh -462 Dilihat
oleh

faktaexpose.com, JAKARTA – Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat berhasil ungkap kasus penipuan penjualan minyak goreng yang merugikan 12 korban.

Pelaku ES (31) wanita muda yang menawarkan penjualan minyak goreng kamasan kepada para korban dengan harga normal seharga Rp. 20.000 perliter, namun pada saat itu harga minyak goreng di pasaran di jual seharga Rp.25.000 perliter.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi menjelaskan, pelaku ES kami tangkap melalui laporan adanya para 12 korban yang di tawarkan penjualan minyak goreng kemasan
dengan harga dua puluh ribu perliter, padahal saat itu harga minyak goreng dipasaran dijual dua puluh lima ribu rupiah perliter.” kata Slamet.

Lebih lanjut Slamet jelaskan, pelaku dengan korban saling kenal, namun hanya sebatas hubungan biasa, bukan hubungan bisnis, rabu (3/8/2022).

Pelaku ES melakukan aksinya sendiri sejak dari bulan desember 2021 sampai dengan bulan juli 2022, dengan mengaku sebagai pengusaha yang mempunyai ijin usaha lengkap dan total transaksi uang dua milyar rupiah lebih dari para korban.

” pelaku mengaku sebagai pengusaha membidangi usaha penjualan minyak goreng dengan harga normal, mempunyai stok yang cukup dan total transaksi uang dua milyar lebih
” ucap Slamet.

Baca Juga  Polres Metro Jakarta Barat Ringkus 3 Pelaku Penyerangan Akibatkan Kematian Di Kawasan Palmerah

Pelaku menawarkan korban dengan tergiur untuk mendapatkan minyak goreng untuk kebutuhan sendiri dan bisa di jual kembali oleh para korban.

” para pelaku tergiur kemudian para pelaku membayar secara tunai dan ada lewat transfer ke rekening pelaku mulai dari lima ratus ribu rupiah hingga seratus juta rupiah.” tukas Slamet.

Pelaku ES menjajikan kepada korban setiap sabtu minyak goreng yang dibeli akan diberikan ke korban, namun tak ada, bahkan pelaku memiliki gudang, setelah dicek para korban, toko milik orang lain.

Namun perjalanan waktu, semua transaksi pembelian, sebagian uang ada dibelikan minyak goreng dan uangnya digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

Dari laporan para korban, kemudian tim unit reskrim dipimpin Iptu Rizki Ari Budianto memburu
pelaku ES, dan pelaku berhasil di amankan di jalan Batu Sari Kebon Jeruk.

Dari aksi pelaku ES, Polisi berhasil menyita barang bukti , bukti transfer, transfer rekning koran kwitansi penerimaan uang, catatan pemesanan barang, kertu ATM BCA, ATM Mandiri dan rekning koran.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka ES dijerat pasal 378 KUHP juntho pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

(Yons)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *