Tukang Sayur Tewas Disabet Clurit, Lantaran Selingkuhi Istri Orang Yang Ditinggal Suami Merantau ke Malaysia

oleh -132 Dilihat
oleh

Faktaexpose.com, PAMEKASAN – FZ (32) seorang pedagang sayur tewas, karena dianiaya oleh JK, lantaran FZ kepergok selingkuh dengan istri dari adik pelaku.

FZ dianiaya pelaku JK karena selingkuh dengan istri dari adiknya. Saat itu, korban mendatangi rumah istri adik pelaku yang sendirian lantaran sang suami merantau bekerja ke Malaysia.

Korban FZ diketahui merupakan warga Kecamatan Pasongsongan, Sumenep Madura, Jawa Timur. Sementara, pelaku JK adalah warga Desa Tangpojung Pregih, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana saat konferensi pers di kantornya,”Korban setelah diketahui oleh tetangganya masuk ke dalam rumah istri saudara adik pelaku dan kepergok hanya memakai sarung serta tidak memakai baju di dalam lemari,” kata Satria, Senin (19/6/2023)

Lebih lanjut Satria memaparkan,” Saat itu, aksi korban FZ kepergok DR (48) dan JH (38) keduanya juga masih saudara JK. Pelaku DR dan JH menyeret korban FZ ke luar rumah dan memukuli dengan tangan kosong. Setelah FZ diamanakan DR dan JH.

JK yang mengetahui informasi itu datang ke lokasi. Dengan perasaan yang emosi ada pria berada dalam kamar selingkuhi adik iparnya, langsung JK membawa celurit.

“JK kakak kandung dari suami yang istrinya di selingkuhi tersebut langsung membawa celurit,” papar Satria.

Baca Juga  Mabes Polri Keluarkan 4 Surat Telegram, 146 Kapolres di Rotasi

Kemudian Pelaku melakukan penganiayaan dengan menebas celurit di bagian kepala belakang dan punggung. Lalu Korban terkapar dengan bersimbah darah.

“Pelaku JK melakukan penganiayaan menggunakan celurit dengan menebas korban di bagian kepala dan punggung belakang korban hingga terpujur kaku bersimbah darah,” ujarnya.

Dialami luka korban dengan bersimbah darah. Selanjutnya, korban FZ sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong lantaran luka yang cukup parah.

Atas kejadian itu petugas dari Satreskrim Polres Pamekasan langsung meringkus tiga pelaku termasuk JK. Diamankan pula barang buktinya sebuah celurit, jaket, hingga sepeda motor korban.

“Selepas kejadian itu, DR dan JH kami tangkap dan mereka dikenakan pasal berbeda karena dua orang itu melakukan penganiayaan berbeda,” kata Satria.

DR dan JH dijerat Pasal 51 Ayat 1 junto Pasal 55 KUHP tetang penganiayaan dengan tangan kosong, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Adapun pelaku JK dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Subsider Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan kematian orang lain. Ancaman pidana untuk pelaku sebanyak 15 tahun penjara.

(Wies)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *