Terkait Sebuah Pemberitaan Family Gathering Salah Satu Media Online Oleh anggota Dewan Anggota DPRD Azis Belum Beri Klarifikasi

oleh -621 Dilihat
oleh

Faktaexpose.com Jakarta – di Beritakan Sebelumnya Tersebar Spanduk Berfoto Anggota Dewan DPRD Jakarta Barat Komisi E Abdul Aziz Muslim dalam kegiatan Famili Gathering yang diadakan RW 02 Cengkareng Barat Jakarta Barat Goes To Pantai Anyar 17 Juli 2022 dengan Tema menjalin Tali silaturahmi menjalin Kebersamaan dan kekompakan,

Menimbulkan Pertanyaan Besar pasalnya dalam kegiatan Tersebut Diduga menjadi Kampanye terselubung Colong Start yang dilakukan oleh oknum Anggota Dewan DPRD Komisi E Tersebut, Serta Anggaran kegiatan itu di gelontorkan Oleh dia Dari Mana Berasal apakah Anggaran Pribadi, sosperda ataupun Reses Masih misteri

Dikutip dari media daring,Masih menjadi Misteri dalam kegiatan Tersebut dalam Rangka apa dan kenapa Ada Foto terpampang Jelas dalam spanduk Anggota Dewan DPRD Komisi E Abdul Aziz Muslim yang dimana dalam foto tersebut tersenyum Manis dengan posisi Gagah.

Meski begitu Agar pemberitaan Berimbang Wartawan mitrapol.com mencoba beberapa kali untuk konfirmasi atas beredarnya spanduk kegiatan Famili Gathering yang diadakan oleh RW 02 Cengkareng Barat,

Namun amat disayangkan beberapa kali dikonfirmasi melalui Via WhatsApp messenger serta Telpon Belum ada Jawaban yang Layak dan Profesional dalam menjelaskan dengan singkat setelah dikirim Link pemberitaan dengan Judul: https://mitrapol.com/2022/07/18/aneh-kegiatan-famili-gathering-rw-02-cengkareng-ada-spanduk-pak-dewan-abdul-aziz/

Dengan Kalimat tertulis dalam Jawaban Chat WhatsApp messenger,” Asik, Serta Buat Berita yang Bagus Jangan Usilin Orang,” Singkat dia Anggota Dewan DPRD Jakarta Barat Komisi E Abdul Aziz Muslim.

Dijelaskan salah satu warga Rahmad, peran Bawaslu sangat vital dalam mengawasi reses ini

“Akan lebih berat pelanggaran-nya apabila dalam reses itu ada pembagian uang dalam bentuk family gathering dengan mengajak ketua RW,Rt, petugas yang dibiayai negara seperti jumantik posyandu, RPTRA,” tambahnya.

Baca Juga  AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. Kapolres Aceh Timur Apresiasi Kapolsek Darul Ihsan Sulap Lahan Kosong Jadi Kebun Cabai

Adapun yang tidak boleh dilakukan oleh Dewan dalam masa reses ini adalah himbauan untuk mengajak memilihnya atau memberikan simbol-simbol terkait.

“Reses ya reses, kampanye ya kampanye, reses itu dia sebagai legislatif, kalau kampanye dia sebagai calon legislatif jangan dibungkus dengan acara jalan jalan pengurus yang berhubungan dengan masyarakat warga itu,” Ujarnya

Disisi Lain pengamat kebijakan publik dari Warga Sipil Masyarakat Indonesia, Moh Lisin mengatakan Agar tidak terjadi pemberitaan yang membias seharusnya Jawab Saja konfirmasi terkait Berita Tersebut Agar tidak menjadi pertanyaan Besar untuk Publik, Apa Lagi ini yang dikonfirmasi kan seorang Dewan DPRD perwakilan Rakyat seharusnya lebih Humanis dalam menjawab Hal tersebut,” Ujar Lisin saat dikonfirmasi via seluler Rabu (20/07/22)

Kan Jelas Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa tujuan dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik adalah:

menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak
mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan/atau
meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *