Faktaeexpose.com KAB.TANGERANG , Warga RT 04 RW 12 Perum Griya Asri Sukamanah 2 Desa sukamanah kecamatan Rajeg kab Tangerang Menutup akses pintu keluar masuk yayasan jejak Al-mukmin,penutupan tersebut dilakukan dengan alasan Keamanan bagi warga setempat
hal itu di sampaikan oleh Tulus Wahjuono S.H, M.H kuasa hukum yayasan jejak Al-mukmin , Menurutnya sebelumnya pada tanggal 28 September 2023 di gelar rapat yang di hadiri oleh Dadang Ruswenda, Ketua RW 012 , Warji Sualiman, Ketua RT 004 RW 012, dan Rohadi Kamaludin kepala Desa Sukamanah untuk mediasi hal tersebut dari surat permohonan Mediasi dari yayasan jejak Al-mukmin, serta Sebagian warga RT 004 RW 12 Perum Griya Asri Sukamanah, Desa Sukamamah, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.
”Dalam rapat tersebut Nampak jelas bukan mediasi yang di lakukan namun pembullian , tidak ada mediasi yang dilakukan , jadi penutupan pintu masuk ke Yayasan jejak Al-mukmin ini tanpa dasar sama sekali, ” ucapnya kepada awak Media
Menurutnya, yayasan jejak Al-mukmin membuka pengajian dan sekolah untuk warga sekitar di perumahan Sukamanah.
“ dan terlihat aneh hanya Yayasan jejak Al-mukmin yang di tutup akses pintu keluar masuk dengan alasan keamanan, sedangkan ada juga rumah yang bukan berada di komplek menggunakan Jalan Komplek namun tidak di tutup, ini kan aneh dan jauh dari rasa keadilan “ Tandasnya
Sebagai kuasa Hukum , dirinya meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum kepada para karyawan , guru, serta para murid murid di yayasan jejak Al-mukmin tersebut
“ karena Yayasan jejak Almukmin ini mempunyai Legaslitas dari kemenag serta bukan tempat mengajar ajaran sesat, karena kesalah pahaman, ada dugaan provokator sehingga para oknum warga menutup pintu akses , Tandasnya
Selain itu , dirinya Bersama Tim Pusat Advokasi Hukum Dan Hak Asasi Manusia Pos Tangerang akan segera mengambil Langkah langkah Hukum terkait permasalahan tersebut.(Ls)
Aksi main hakim sendiri….
Apa kabar negara hukum ???
Apa kabar negara mayoritas muslim ??? Masa …org Islam nutup jalan menuju masjid & sklh yg notabene sama2 Islam ….anehhh
TAHUN 2015
Bapak H. Ismail datang menemui ketua RW saat itu yaitu Bapak Hendra Saputra dan mengatakan beliau sedang sakit cukup parah dan berniat membangun mushola untuk di wakafkan kepada warga sekitar. Dan kemudian beliau membangun masjid/mushola Al Mu’min di wilayah Kampung Keusik yang lokasinya berbatasan langsung dengan wilayah RT 04 Perumahan Griya Asri Sukamanah 2. Karena letaknya yang berdekatan dengan perumahan, maka banyak warga RT 04 yang menggunakan masjid tersebut untuk menjalankan ibadah sholat 5 waktu. Selain ini ada juga Ibu – ibu warga perumahan yang meminta ijin kepada Bapak H. Ismail untuk menjadikan masjid Al Mu’min sebagai tempat belajar mengaji anak-anak warga perumahan.
Pada tahun yang sama pengembang PT. AYP melakukan pemagaran wilayah perumahan termasuk yang berbatasan dengan tanah milik Bapak H. Ismail, bahkan akses jalan yang dibuat oleh Bapak H. Ismail di sebelah barat depan rumahnya turut di tutup oleh PT. AYP. Dikarenakan warga perumahan terutama warga RT 04 banyak yang beribadah di masjid Al Mu’min, maka warga meminta kepada PT. AYP untuk tidak menutup akses jalan menuju masjid Al Mu’min, dan kemudian dibiarkan jalan dengan lebar kurang lebih 1 m, dan tidak bisa dilalui sepeda motor. Tapi seiring berjalannya waktu jalan tersebut menjadi bisa dilalui sepeda motor, dan menjadi akses keluar masuk keluarga H. Ismail menuju rumahnya.
TAHUN 2016
Bapak H. Ismail berikrar untuk mewakafkan masjid yang sudah dibangun (dengan kondisi belum setengah jadi) kepada jamaah yang hampir seluruhnya merupakan warga RT 04.
Atas dasar ikrar wakaf tersebut, maka warga memutuskan untuk membentuk kepengurusan DKM Masjid Al Mu’min dengan ketua terpilih Bapak Warji Sulaeman, dan pada saat itu Bapak H. Ismail menolak dijadikan sebagai pengurus dan lebih memilih sebagai marbot masjid Al Mu’min.
Setelah DKM terbentuk, maka pengurus langsung bergerak menggalang dana dari jamaah dan donatur lainnya untuk melanjutkan pembangunan masjid Al Mu’min. Adapun bagian masjid yang dibangun oleh jamaah antara lain: Ruangan belakang tempat sholat jamaah perempuan, plafon, gudang, keramik dinding, pintu, jendela, torn air, tempat wudhu area depan, plester teras depan dan kanopi, dan termasuk merapihkan got di area depan masjid Al Mu’min.
Setelah kepengurusan DKM terbentuk dan bangunan masjid Al Mu’min sudah lebih baik, Bapak H. Ismail membuka PTQ Al Mu’min sebagai tempat belajar agama anak-anak warga perumahan Perumahan Griya Asri Sukamanah 2 dengan alamat kantor sekretariat awal di Perumahan Griya Asri Sukamanah 2 blok D1/17B RT 04 RW 12, walaupun alamat tersebut sebenarnya fiktif.
TAHUN 2018/2019
Bapak H. Ismail mulai menetap di Kampung Keusik dan mulai terlibat penuh dalam kegiatan belajar mengajar di PTQ Al Mu’min. Tidak hanya dalam kegiatan operasional PTQ Al Mu’min, Bapak H. Ismail juga mulai berperan aktif dalam kegiatan operasional Masjid Al Mu’min.
Karena khawatir ada masalah dengan status wakaf Masjid Al Mu’min, maka jamaah meminta kepada Bapak H. Ismail untuk segera mengurus akta wakaf masjid Al Mu’min agar masjid Al Mu’min segera memiliki status dan legalitas yang jelas. Jamaah memberi waktu satu tahun kepada Bapak H. Ismail untuk mengurus akta wakaf masjid Al Mu’min.
Setelah satu tahun berlalu ternyata Bapak H. Ismail tidak kunjung mengurus akta wakaf masjid Al Mu’min dengan alasan sibuk mengurus pindah tugas istrinya dari Tangerang ke Rajeg.
Di sisi lain warga melihat gelagat Bapak H. Ismail untuk menguasai sepenuhnya masjid Al Mu’min, hal ini ditandai dengan kegiatan ibadah sholat 5 waktu yang meliputi adzan, iqomah dan imam sholat Bapak H. Ismail sendiri yang melakukan. Selain itu Bapak H. Ismail juga menutup akses jalan dari rumah beliau ke arah kampung Keusik, padahal itu merupakan akses keluar masuk yang sesungguhnya keluarga beliau. Atas penutupan akses tersebut menyebabkan terjadinya konflik antara H. Ismail dengan warga Kampung Keusik. Puncak dari kekesalan jamaah adalah ketika ada jamaah yang di tegur dikarenakan menurut Bapak H. Ismail adzan dari jamaah tersebut tidak merdu.
Karena adanya gelagat seperti itu, akhirnya jamaah kembali memberi tenggat waktu 3 bulan kepada Bapak H. Ismail untuk kembali mengurus akta wakaf.
TAHUN 2020
Setelah waktu 3 bulan berlalu, lagi-lagi Bapak H. Ismail tidak mengurus akta wakaf dengan alasan tidak tahu prosedur dan tidak ada waktu untuk mengurus perijinan ke pihak terkait, padahal Ketua DKM sudah menawarkan diri untuk membantu dan mengantar Bapak H. Ismail selama pengurusan akta wakaf tersebut.
Karena tidak ada itikad baik dari Bapak H. Ismail untuk segera mengurus akta wakaf, maka di depan rapat yang dihadiri oleh beliau, seluruh pengurus dan jamaah memutuskan untuk menundur dari DKM masjid Al Mu’min. Dan satu kalimat yang terucap dari Bapak H. Ismail hanya “Terima kasih sudah membangun masjid saya jadi bagus”.
TAHUN 2020/2021
Bapak H. Ismail membuka sekolah TK, yang dampak dari pembukaan sekolah TK tersebut membuat lalu lintas di jalan Utama blok A4 menjadi terganggu terutama pada saat jam pengantaran dan penjemputan sekolah.
Hampir satu tahun sekolah tersebut berdiri, ternyata badan hukum sekolah tersebut belum jelas, terbukti dengan belum adanya ijin dari pihak terkait, termasuk lingkungan sekitar.
Bapak H. Ismail sempat meminta tanda tangan warga blok A4 untuk mengurus perijinan pembuatan yayasan, tapi warga yang di mintai tanda tangan tidak bersedia dikarenakan Bapak H. Ismail tidak terlebih dahulu meminta ijin kepada ketua RT 04 dan tentunya penyebab lainnya dikarenakan yayasan berada di luar wilayah perumahan. Menurut yang dimintai tanda tangan, H. Ismail berbicara meminta tanda tangan dalam rangka untuk bagi-bagi sembako.
Sejak saat itu Bapak H. Ismail seakan-akan memusuhi hampir semua warga RT 04, tidak ada senyum dan tidak mau tegur sapa.
TAHUN 2022
Yayasan Jejak Al Mu’min berdiri ditandai dengan berubahnya papan nama yang tadinya masjid Al Mu’min menjadi Yayasan Jejak Al Mu’min.
Warga menilai pendirian yayasan cacat administrasi, karena tidak jelas siapa yang memberikan ijin lingkungan, terutama dari warga RT 04 yang terdampak.
Semenjak yayasan berdiri, sekolah TK Al Mu’min menjadi semakin ramai, tidak hanya warga perumahan tapi juga banyak siswa TK berasal dari luar perumahan.
Semakin banyaknya siswa ternyata menimbulkan masalah tersendiri bagi lingkungan perumahan, terutama warga RT 04. Selain tidak ada kontribusi sedikitpun buat lingkungan RT 04, ternyata hadirnya yayasan jejak Al Mu’min membuat lalu lintas menjadi terganggu.
TAHUN 2023
Timbul desakan warga untuk segera menutup akses masuk Yayasan Jejak Al Mu’min dari arah perumahan, dan berdasarkan hasil putusan rapat warga maka warga sepakat untuk menutup akses tersebut pada tanggal 30 September 2023.
Setelah mendapat tuntutan dari warga Bapak H. Ismail kembali merubah papan nama Yayasan Jejak Al Mu’min menjadi Masjid Al Mu’min.
Menanggapi desakan dari warga H. Ismail melalui kuasa hukumnya melakukan pelaporam kepada kepolisian dan menggiring opini bahwa panutupan akses adalah atas provokasi dari pengurus RT 04 RW 12 dan memblow up berita ini di media online dan grup WA orang tua sisswa.
Catatan:
Tanah masjid yang diwakafkan berasal dari 3 orang : H. Ismail, H. Away (Bapaknya Bule), dan dari pihak lain
Pada saat ikrar wakaf H. Ismail menyebutkan batas tanah yang di wakafkan adalah sekeliling bangunan yang sekarang sudah di bangun (tandanya posisi pohon manga), tapi pada saat rapat terakhir beliau hanya mengatakan sejatuhnya air hujan, artinya seukuran masjid (kurang lebih 8 m x 8m).
Kepada semua orang H. Ismail selalu mengklaim bahwa pengembang PT. AYP mencaplok tanah miliknya dengan lebar 2 m dan panjang sekitar 40 m, dan menurutnya pagar perumahan berdiri di atas tanahnya dia.