Faktaexpose.com, JAKARTA – Tega, MRS (27) seorang ayah kandung diduga melakukan pencabulan kepada seorang anak perempuannya sendiri berusia 6 tahun di Tamansari Jakarta Barat.
Dikatakan wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Raden Dwi Kennardi Dewanto, Perbuatan MRS melakukan perbuatan kepada anaknya, pada Minggu (27/7/2025) adanya laporan.
“Kami terima laporan dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Tamansari,” kata Kennardi Dewanto
Saat ini polisi sudah mengamankan MRS dan ditahan untuk mendalami penyidikan atas perbuatannya.
“Sudah kami tangkap pada Minggu (10/8),” kata Kompol Kennardi, dengan didampingi oleh Kasubnit 1 Unit PPA Iptu Mukhtamim saat di konfirmasi media, Kamis (13/8/2025).
.
Kini, pelaku MRS masih terus diperiksa penyidik untuk menggali motif pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada anak kandungnya.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan kronologi perbuatannya,” ungkap Kennardi.
Sementara itu, korban yang masih di bawah umur, telah mendapatkan pendampingan dan penanganan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.
(Wes)
















