Sudinhub Jakarta Barat Turut serta Dalam Pelaksanaan Uji Emisi Yang diadakan Dinas LH

oleh -295 Dilihat
oleh

Fakta expose.com Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melaksanakan kegiatan Uji Emisi Kendaraan Roda Dua & Roda Empat dalam Rangka penataan hukum & implementasi Pergub DKI Nomor 66/2020, tentang Uji Emisi dan Gas buang kendaraan bermotor
melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat.

Dalam pelaksanaanya, turut serta Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat , Satlantas Polres Metro Jakarta Barat dalam kegiatan tersebut.

Dengan memberhentikan kendaraan roda dua dan empat secara acak serta mengarahkan kendaraan tersebut ke Lapangan parkir Burger King Joglo, Jakbar , (Selasa 1/3/2022)

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan apakah kendaraan tersebut sudah terdaftar di aplikasi E – Uji Emisi sebagai kendaraan yang lulus uji emisi.

Baca Juga  AAM Anggota DPRD Fraksi Nasdem Reses di RW 14 Kosambi, Warga Keluhkan Banjir Minta Dibangun Pintu Air

Jika kendaraan tidak lulus emisi maka petugas akan mengarahkan pengendara untuk memperbaiki kendaraan dan kembali mengikuti uji emisi di bengkel resmi di wilayah Jakarta Barat

Dari hasil yang telah di himpun oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat sebnyak 30 kendaraan roda dua dan empat mengikuti kegiatan Uji Emisi di lokasi tersebut.

Sebagai informasi Aplikasi E – Uji Emisi juga dapat menyajikan informasi bengkel yang melayani uji emisi.

@dishubdkijakarta
@pengawasan.dalops
@sudinlhjakbar
@infohubjakbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *