Sosialisasi Draf Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 Yang Digelar Di DPRK Aceh Timur

oleh -100 Dilihat
oleh

Aceh Timur|Faktaexpose.com–
Pj. Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si menghadiri Sosialisasi Draf Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

Kegiatan Sosialisasi yang diprakarsai Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), draf perubahan UU nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemerintah Aceh pada Zona I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRK Aceh Timur, Senin Tgl (6/3/2023).

Sosialisasi ini merupakan langkah DPR Aceh untuk memberikan informasi dan menjaring aspirasi dari seluruh masyarakat Aceh terkait draft perubahan UU hasil perdamaian Aceh tersebut.

Peserta yang hadir dalam sosialisasi ini juga berasal dari unsur ulama, akademisi, ketua partai politik, unsur KPA Wilayah, Ketua PWI, KNPI, Forum Mukim, Keuchik, Kadin, PGRI bahkan unsur Ormas LAKI, dan LSM

Adapun Tim Sosialisasi Draf Perubahan UU Nomor 11 Tahun 20026 tentang Pemerintahan Aceh diantaranya, Saiful Bahri (koordinator), Mawardi, SE (ketua), H. Ridwan Yunus, SH (sekretaris), Iskandar Usman Al-Farlaky, SHi (anggota), Zulfadli, A.Md, Samsul Bahri, Muslim Syamsuddin, ST, Dr H Amiruddin Idris, Prof. Dr. Ir. Herman Fithra, MT, M. Yusuf Abdul Wahab, H. Khaidir Abdurrahman, S.IP, Ermiadi Abdurrahman, ST dan Nurzahri, ST sebagai anggota.

Sementara itu, Iskandar Usman Al Farlaky dalam laporannya menyampaikan terimakasih kepada DPR Aceh Timur yang telah mendukung kegiatan Sosialisasi Draf Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang telah berjalan selama ini.

Baca Juga  Babinsa Koramil 01/TS Rutin Pantau Perkembangan Harga Pasar Sesuai Atensi Komando Atas

Serta turut dirangkum bersama Tim Advokasi UUPA tersebut juga bertujuan untuk mengandemen UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang telah diimplementasikan selama kurang lebih 17 tahun belakangan,” terang Iskandar Usman.

Iskandar Usman mengharapkan dengan adanya masukan dari seluruh masyarakat Aceh khususnya di Aceh Timur tersebut, maka rencana revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau di Aceh disebut UUPA, dapat lebih sempurna demi kemajuan dan kemakmuran Aceh ke depan,” katanya.

Draf sudah disiapkan, DPR Aceh masih membuka ruang bagi masyarakat Aceh untuk memberi masukan terhadap pasal-pasal dalam UUPA yang dianggap melemahkan kewenangan daerah tersebut, jadi ini belum final, ini masih draf sementara, kita masih memberikan ruang dan masukan masyarakat,” papar Iskandar Usman.

Dalam pertemuan kita pada hari ini sangat penting dan kami sangat mengharapkan kepada masyarakat agar menyampaikan masukan dan aspirasi kepada kami, sehingga rancangan perubahan UU nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh akan lebih sempurna lagi demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *