Setiap Kamis Sudin LH Jakarta Barat Berikan Pelayanan Uji Emisi Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 Pada Kendaraan Operasional Instansi

oleh -122 Dilihat
oleh

Faktaexpose.com, JAKARTA – Mengatasi polusi udara yang saat ini jadi sorotan publik Pemprov DKI Jakarta memberikan pelayanan uji emisi kedaraan Roda 2 dan Roda 4 kepada kendaraan operasional instansi pemerintah .

Melalui Dinas LH DKI Jakarta pengujian emisi itu dilakukan di setiap wilayah.

Pantuan media pengujian emisi berlangsung di kantor Sudin LH Jakarta Barat jalan Perdana Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Kamis (24/8/2023).

Kasudin LH Jakarta Barat Hariadi melalui Herry kasie PPKL menjelaskan, Uji emisi ini dilakukan untuk kendaraan operasional disetiap instansi, namun untuk saat ini masyarakat diajurkan ke bengkel uji emisi yang ada 378 untuk kendaraan roda empat dan 119 kendaraan roda dua di DKI Jakarta,” kata Herry.

Masih kata Herry, pengujian emisi ini mengatasi polusi udara dan kelayakan kendaraan opresional instansi pemerintah.

Disebutkan Herry, untuk hari ini kendaraan yang ikuti ujian kendaraan sebanyak 36 motor, mobil berbahan bakar bensin 15 dan solar 6, kemudian yang tidak lolos uji dua yaitu kendaraan operasional dan pribadi dari bahan bakar bensin,” sebut Herry.

Baca Juga  Polresta Bandara Gelar Olahraga Bersama TNI dan Stakeholder Komunitas Soetta

Dia juga menyarankan, bagi yang tidak lulus untuk melakukan perawatan harus service kendaraannya secara berkala, lalu yang kendaraan angkutan barang dan umum mempunyai uji kir harus di uji melalui pengujiann KIR di dishub,” jelasnya.

Diterangkan Herry, untuk uji emisi dilaksanakan setiap hari kamis mulai jam 08.00 WIB sampai dengan 12.00. WIB.

Fadli (26) yang megikuti uji emisi kendaraan roda duanya, dikatakan Dia, uji emisi ingin mengetahui standar kendaraan untuk layak jalan atau tidak.

” Saya mengikuti uji emisi ini untuk mengetahui standart kendaraan saya, layak jalan atau tidak, selain itu untuk keselamatan dan menekan polusi udara yang di keluarkan melalui asap knalpot,” kata Fadli.

Diakui Fadli, untuk mengikuti uji emisi mudah dan cepat, hanya menunjukan STNK kendaraan.

(Yons)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *