Sepuluh Orang Diduga Pelaku Prostitusi Lewat Layanan Michat Diamankan Polsek Cilincing, Diantaranya Lima Wanita Berumur Belasan

oleh -108 Dilihat
oleh

Faktaexpose.com, JAKARTA- Lima sepasang pelaku layanan prostitusi bebasis aplikasi michat berlokasi di Rorotan diamankan Polsek Cilincing Jakarta Utara.

Kesepuluh pelaku itu yang berada dijalan Rorotan dijelaskan melalui keterangan tertulis Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki
diantaranya lima orang laki laki dan lima orang perempuan.

“Telah diamankan sepuluh orang remaja (lima orang laki-laki dan lima orang Perempuan) karena diduga membuka layanan prostitusi dengan menggunakan aplikasi Michat di Jalan Rorotan IX Rt 006/007 Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, ” jelas Kompol Haris Akhmat Basuki, Minggu (9/4/2023).

Diketahui informasi Michat merupakan aplikasi pencari teman kencan daring buatan Singapura yang telah dibuat sejak 2018.

Berawal terungkapnya adanya prostitusi lewat layana Michat atas laporan warga, adanya sebuah kontrakan mencurigakan sering adanya kunjungan dari pria tak dikenal.

“Ketika diperiksa oleh Tim Buser Polsek Cilincing sampai di TKP, langsung dilakukan penggeledahan terhadap dua kamar kontrakan, dan didapati sepuluh orang remaja diantaranya lima orang laki-laki dan lima orang perempuan, ” terang Haris.

Lebih lanjut Haris menjelaskan kemudian anggota buser melakukan pengecekan dari ponsel milik sepuluh orang tersebut.

Baca Juga  Polsek Kalideres Bersama Artis Artis Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan

“Ternyata benar telah terjadinya prostitusi online melalui aplikasi Michat, dan selanjutnya sepuluh orang remaja tersebut dibawa ke Polsek Cilincing untuk pengusutan lebih lanjut, ” tegasnya.

Dari sepuluh tersangka kelima laki-laki yaitu berinisial MF (28), S (24), F (20), AR (20), SF (19), kemudian tersangka perempuan berinisial LN (17), SP (18), TR (16), AD (17), dan F (17).

“Barang bukti yang telah disita yaitu delapan unit ponsel, tiga unit kendaraan sepeda motor, dan sejumlah alat kontrasepsi, ” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan,  terbukti delapan orang diantaranya tiga orang laki-laki dan lima orang perempuan melakukan prostitusi daring melalui aplikasi Michat.

“Hasil pemeriksaan sepuluh orang tersebut tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi,” ungkap Haris.

Diterangkan Haris, selanjutnya kesepuluh orang pelaku lima remaja laki laki dan wanita umur belasan tersebut kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan.

(Yons)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *