faktaexpose.com, JAKARTA – Pelajar STM kelas XI berinisial AD (18) beralamat Jalan Tipar Cakung Rt 001/005 No 18 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara diamankan Polisi Cilincing.
AD diamankan polisi lantaran kedapatan membawa sajam jenis clurit, pada sabtu (23/7/2022) di jalan Bambu Kuning Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, sabtu (23/7/2022).
Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra, Atas informasi yang diterima ada pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis Celurit di Jalan Bambu Kuning Rt 007/004 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Jakarta Utara,” katanya.
Lebih lanjut Alex ceritakan, kemudian anggota kami langsung ke TKP, setelah sampai anggota kami di TKP menangkap pelaku yang membawa senjata tajam jenis Celurit.
Pelaku sembunyikan sajam itu didalam baju yang dia kenakan, Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Cilincing untuk pengusutan lebih lanjut.”ujar Alex.
Guna pemeriksaan dan penyelidikan Polisi menyita barang bukti sebilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu berwarna Coklat.
Dari kedapatan AD membawa sajam itu, Polisi menjeratnya pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 sebagaimana tindak pidana kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak.
(Yons)