Seorang Ayah Bejat, Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Berulang kali

oleh -142 Dilihat
oleh

Faktaexpose.com, SIDOARJO
Mawar (nama samaran) gadis berusia dibawah umur menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.

Tersangka AEH (52) warga Desa Bungurasih, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur tega memperkosa anak kandungnya sejak usia 11 tahun dengan dilakukan hingga 25 kali.

Aksi bejat itu terjadi sejak Februari 2019, ketika korban masih berusia 11 tahun. Terakhir kali tindakan bejat itu dilakukan oleh pelaku pada 5 Februari 2023 saat korban sudah berusia 14 tahun,” kata Kapolersta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pada siaran persnya di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/5/2023).

Peristiwa itu terungkap pada Sabtu (11/2/2023) setelah korban kabur dari tempat tinggalnya bersama sang ayah di sebuah rumah kos di Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

“Pelaku ditangkap oleh petugas di balai Desa Bungurasih,” terang Kusumo.

Lebih lanjut Kusumo menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban didapatkan keterangan bahwa pelaku menyetubuhi anak kandungnya hingga 25 kali.

“Pelaku ini keterlaluan karena nekat menyetubuhi anak kandungnya hingga 25 kali,” jelas Kusumo.

Baca Juga  Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 8000 Butir Pil Ekstasy Asal Malaysia di Gagalkan Tim Resnarkoba Polda Sumut dan Polairud

Kronologis awal kejadian, Kusumo menyebutkan bahwa pada kejadian pertama, yakni pada Februari 2019, pelaku memaksa korban bersetubuh saat korban sedang tidur. Pelaku memeluk korban lalu memaksa korban bersetubuh meski korban menolak.

Selanjutnya, pelaku memukul korban dengan menggunakan rantai pintu hingga mengenai kepalanya. Akibat pukulan itu korban pusing hingga ketakutan. Pelaku pun berhasil memaksa korban untuk bersetubuh.

Setelah menyetubuhi korban pelaku mengancam memukul lagi bila kejadian itu diceritakan kepada orang lain. Kemudian, pelaku kembali memaksa korban untuk bersetubuh untuk kedua kalinya dengan ancaman yang sama.

Pemerkosaan itu terakhir kali dilakukan oleh pelaku pada 5 Februari 2023. Sama seperti sebelumnya, korban disetubuhi di kamar kos dengan cara menggunakan kekerasan dengan memukul korban.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 20 penjara.

(Wis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *