Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Sita Puluhan Juta Pil Tramadol dan Hexymer Ilegal Bernilai Hampir Setengah Triliyun Rupiah

oleh -265 Dilihat
oleh

Faktaexpose.com, JAKARTA – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil ungkap pergudangan obat ilegal atau tidak berizin yakni Tramadol dan Hexilymer jaringan Internasional India, Singapura da Indonesia di Kedoya Selatan Jakarta Barat.

Dari ungkapan tersebut Polisi mengamankan tiga tersangka yakni KHK alias Acu (55), AK (38) dan AAM (38).

Ketiga tersangka mempunyai peran berbeda yaitu tersangka KHK alias Acu (55) berperan sabagai membantu untuk mengedarkan menyiapkan tempat, sedangkan AK (38) selaku pemilik obat obatan asal dari India dan tersangka AAM (38) membantu untuk memasarkan obat obatan dan mengemas ulang,” kata Wakapolda Brigjen Pol Suyudi saat pimpin konprensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/4/2023).

Pengungkapan itu terungkap dari berawal penyelidikan dan pendalaman remaja pelaku kasus tawuran.

” Ungkapan ini berawal dari seorang remaja pelaku aksi tawuran, kemudian pelaku didalami pemeriksaan urine positif mengandung zat Benzo, zat yang ada di obat Tramadol dan Hexymer,” papar Brigjen Pol Suyudi.

Wakapolda yang didampingi, Dirnarkoba PMJ, Kabid Humas, Kapolres Metro Jakarta Barat dan petugas BPOM menerangkan, dari pemeriksaan remaja yang mengakui memakai obat obatan itu, kemudian dikembangkan adanya gudang obat obatan di Kedoya dan pertama ditangkap KHK alias Acu pada kamis (13/4).

Dari situ dikembangkan oleh tim dan diamankan AK pada jumat (14/4) dirumah di Sunter lalu AAM ditangkap di apartemen Kelapa Gading Jakarta Utara.

Baca Juga  Sambut Hari Bhayangkara ke 77, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Distribusikan Bantuan Sembako Kepada Warga Muara Angke

Lebih lanjut Suyudi menjelaskan, obat obatan itu berasal dari India kemudian transit ke Singapura dan dikemas yang akan dibawa ke Indonesia melalui kargo jalur laut untuk di edarkan disini.

Jumlah obat yang berhasil di sita dari gudang Kedoya Selatan Jakarta Barat sebanyak 37.814.000 butir dengan ditafsir angka di rupiahkan Rp.497.581.000 atau hampir setengah Triliyunan.

Modus operandi yang di lakukan tersangka memasukan obat obatan secara ilegal atau tanpa izin dengan kapal laut.

Dari obat yang disita ratusan jutaan butir itu, setidaknya kita sudah menyelamatkan generasi anak bangsa 3,7 juta jiwa lebih.

Ditambahkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddy, ketiga pelaku tertangkap dari hasil intograsi seorang pelaku tawuran, lalu kami perintahkan untuk pendalaman dilkukan cek urine.

Dirinya kembali menjelaskan, dari ungkapan itu ternyata pelaku mengandung zar Benzo, zat yang ada di kandungan obat obatan tersebut.

Karena obat ini bisa membuat seseorang berani (tretriger) dan membuat perlawanan hukum atau membuat pemicu tindakan pidana lain.

Dari perbuatan ketiga tersangka Polisi menjeratnya dengan UU Kesehatan pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI no 36 tahun 2009 dan pasal 197 jo 106 ayat 1 UU RI no.36 tahun 2009.

(Yons)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *