faktaexpose.com, PATI – Polres Pati hari ini melakukan giat pemusnahan Miras ( minuman keras) dari hasil operasi cipta kondisi tahun 2022.”Hal tersebut untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang perayaan hari raya idul fitri 1443.
Selain itu, Acara Berlangsung di depan halaman Stadion Joyo Kusumo Pati dengan dihadiri oleh Bupati Pati, Kapolres Pati, Dandim Pati, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Foto : Barang Bukti Pemusnahan 6958 botol
Semua miras sebanyak 6958 botol di hancurkan dengan alat berat slender.”Kemudian, operasi cipta kondisi Polres Pati Tahun 2022 sasaran terutama adalah miras hal ini di mulai dari bulan Januari 2022 hingga 25 April 2022.
Sementara itu, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menjelaskan bahwa satker Samapta dan Polsek wilayah Kabupaten Pati telah melakukan operasi cipta kondisi dan operasi Ketupat Candi Tahun 2022 serta hasilnya mengamankan 59 penjual Miras berbagai jenis.
Harapannya, AKBP Christian Tobing ingin kedepan agar masyarakat kabupaten Pati Jawa Tengah, jangan sampai menjual miras tanpa ijin dan oplosan.”lanjut, Polres Pati mengajak semua pihak dapat berperan aktif untuk membangun daya tangkal terhadap pengaruh miras yang dimulai dari lingkungan keluarga, tempat tinggal, sekolah, perguruan tinggi, tempat kerja serta rumah ibadah.
Masih lanjut, Kapolres Pati menghimbau kepada masyarakat jangan segan melaporkan atau berkoordinasi dengan kami dan apabila ditemukan tempat-tempat yang menjual miras ilegal dan oplosan,” jelas AKBP Christian Tobing saat diwawancarai Awak Media.(Yns/Gus/Red)