Faktaexpose.com, MEDAN – Polsek Sunggal tangkap 4 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni Residivis Curanmor Specialis Rumah Ibadah. Ke empat pelaku yang ditangkap berinisial DFHA (21), TR (30), AS (30), RAS (20).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H, bersama Kanit Reskrim, AKP Harles Richter Gultom S.H di Mapolsek Sunggal, Jalan TB. Simatupang Medan Sunggal, Kamis (08/01/2026).
” Kita lakukan tindakan tegas terhadap mereka, dengan menembak kaki pelaku yang berusaha melawan petugas saat diamankan. Kami mengamankan empat tersangka dalam perkara ini, dan keempat tersangka ini adalah residivis, dari kasus yang sama,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat bersama Kanit Reskrim, AKP Harles Richter Gultom di Mapolsek Sunggal, Kamis (08/01/2026).
Aksi para kelompok curanmor spesialis rumah ibadah ini di otaki seseorang pelaku berinisial AS.
Perbuatan para pelaku bernotaben residivis ini berulang kali dilakukan , seakan tidak ada rasa takut. Mereka beraksi menyasar pada rumah Ibadah, Diantaranya Mesjid Ar Ridho Desa SM Diski pada bulan Desember 2025.
” Dari hasil pemeriksaan kami yang mendalam, bahwa para pelaku ini sudah 11 kali melakukan kegiatan pencurian sepeda motor ini. Para pelaku ini melakukan aksinya di rumah ibadah, terkhusus masjid, karena sudah 5 kali melakukan aksinya di masjid Kecamatan Sunggal DS ” jelas Kapolsek Sunggal.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 ( Satu) Set Kunci Y L, 1 ( Satu) Buah Anak Kunci T, 2 ( Dua) Buah Tang, 2 ( Dua) Buah Kunci Pas, 5 ( Lima) Buah Kunci L, 1 ( Satu) Buah Gunting, Satu Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy warna Hitam Merah tanpa Plat, 1 ( Satu) Buah tas sandang warna hitam dan 1 ( Satu) Buah kunci sepeda motor .
” Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atas Pasal 477 ayat (2) Undang-undang Nomir 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana. Dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara,” Tegas Kompol Bambang G Hutabarat
(Fex)
















