Faktaexpose.com, JAKARTA – Seorang pria berinisal H (24) diamankan polsek Pademangan Jakarta Utara lantaran telah melakukan pencurian sepeda motor.
Dijelaskan Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan korban pada 22 Maret 2026.
Peristiwa pencurian sendiri diketahui terjadi pada Rabu, 18 Maret 2026, sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Pademangan II, Gang 19.
“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku diketahui merupakan mantan karyawan di lokasi tersebut. Yang bersangkutan memanfaatkan akses kunci yang masih dimilikinya untuk masuk ke dalam toko,” kata AKP Daniel Dirgala, saat jumpa pers di kantornya, Kamis (2/4/2026).
Pelaku berhasil menggodol casedrower berisikan uang dan Handphone merek Samsung A05 dan dimasukkan kedalam kantong plastic oleh pelaku.
Kemudian pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy dan kunci gembok rantai . Selanjutnya pelaku keluar dari dalam toko dan membuka rantai pada sepeda motor tersebut untuk dibawa kabur.
Setelah menerima laporan, tim operasional Polsek Pademangan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga ke luar daerah Lampung.
Keberadaan pelaku akhirnya diketahui berada di wilayah Lampung. “Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pademangan bergerak ke Lampung dan berhasil mengamankan pelaku di kediaman keluarganya di Kabupaten Lampung Timur.
Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban,” jelas Daniel.
Perbuatan pelaku terancam pasal 477 No 1 Tahun 2023 KUHP, Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Yons)










