faktaexpose.com, JAKARTA – Polsek Tambora ungkap kasus penculikan balita berinisial IN anak pasangan dari Zahra (17) dan Agung Trinata (18).
IN balita berusia 6 bulan itu di bawa pelaku S alias Dewi (28) tanpa mengabari kedua orang tuanya.
Kapolsek Tambora Kompol Rosana Labobar menjelaskan kepada media, pada tanggal 15 juli 2022 pelaku SD datang ke rumah korban meminta kepada nenek (penjaga balita) untuk si anak bersama-sama dengan dia (pelaku) untuk bermain dan sebagainya di rumahnya.” jelas Ocha.
Lebih lanjut Ocha jelaskan, namun permintaan si pelaku di tolak nenek dari balita itu, karena cucunya sedang tidur, kemudian tanpa si pengetahuan nenek yang menjaga balita itu, pelaku mengambil IN secara diam diam.
Diketahui korban anaknya sudah tidak berada, setelah pulang bekerja dan mengecek anaknya sudah tidak ada dirumah.
” Sepulang Zahra (ibu balita) lalu mengecek anaknya tidak ada di rumah, kata neneknya sepertinya diambil oleh saudara SD, kemudian Zahra mengecek di rumah kontrakan pelaku, tetapi sudah dalam kondisi terkunci.”papar Ocha.
Sambung Ocha, dan lampu mati kemudian saat dihubungi lewat telepon, Hanphonya tapi tidak bisa dihubungi sehingga Zahra melaporkan ke Polsek Tambora.
Diketahui hubungan pelaku dan orang tua balita bertetangga, diakui Zahra pelaku ngontrak sudah 10 bulan dan pelaku bekerja di konveksi.
Ocha tambahkan, Sampai menunggu waktu sampai 24 jam tidak ada kabar anak tersebut dan tidak kembali juga ke orang tuanya.
Dan kami melakukan pencarian dan pada akhirnya pada hari Sabtu tanggal 16 Juli tepatnya di Dusun Pangkeret Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.
Kami menemukan korban balita IN bersama pelaku SD dan SM (41) (suami pelaku nikah siri) dan kami mengamankan kedua pelaku dan membawanya ke Jakarta.
Menjelang di hari anak Nasional 23 juli Ocha ungkapkan hal kejadian ini, untuk itu kami menghimbau kepada orang tua untuk selalu menjaga anaknya dengan hati hati dari tindakan kejahatan kepada anak anak yang di lakukan para pelaku kejahatan anak.”imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawaban pelaku pasutri itu di kenakan pasal 76f jo pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Yons)