faktaexpose.com, JAKARTA – Polsek Tambora berhasil amankan 6 pelaku berinisial SR, CG, FA, AS, SA dan SG curanmor yang kerap kali terjadi melakukan aksinya di wilayah hukum Tambora, Jakarta Barat.
Dijelaskan Kapolsek Tambora Kompol Rossana Albertina Labobar,” Dari ke 6 (enam) pelaku yang berhasil diamankan oleh polsek tambora merupakan hasil tangkapan dalam kurun waktu 2 pekan dan diamankan dibeberapa lokasi berbeda.
Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar kembali menjelaskan, ada empat LP yang dilaporkan oleh para korban dan dalam kurun waktu dua minggu ke enam pelaku berhasil ditangkap, selasa (28/6/2022).
“Para pelaku melancarkan aksinya dengan berbagai modus seperti menggunakan kunci palsu, mengambil kunci sepeda motor korban hingga menggunakan Kunci Letter T,” katanya.
Berawal kasus pencurian dengan korban MSI di mana korban parkir kendaraannya di depan gang tempat tinggal di kawasan Krendang Timur, Tambora, Jakarta Barat pada kamis (26/5/2022).
Sepeda motor korban jenis Honda matik dicuri oleh SA dan SB dengan masuk ke dalam rumah untuk ambil kunci kendaraan.
“Jadi setelah mengambil kunci dia buru-buru keluar rumah dan membawa kabur sepeda motor korban,” paparnya.
Lanjut Ocha sebutan panggilan akrabnya, Kemudian aksi kedua, berada di Jalan Bandengan Utara III RT12/11 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Korban berinisial ARS kehilangan sepeda motor jenis Honda Supra 125 saat memarkirkan di depan rumahnya.
Setelah korban melihat CCTV di sekitar lokasi kejadian, ternyata pencuri sepeda motornya adalah tetangganya sendiri berinisial CG.
Sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tambora untuk ditindak lanjuti pada selasa (7/6/2022).
“Jadi setelah kami menerima laporan, tim buser langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” terang wanita yang akrab disapa Kompol Ocha.
Masih pada aksi pelaku yang ketiga melakukan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Krendang Timur dengan tersangka berinisial A dan PA pada selasa (14/6/2022).
Keduanya ditangkap Polsek Tambora keesokan harinya atau pada rabu (15/6/2022) usai korbannya berinisial F membuat laporan ke Mapolsek.
Tersangka A ini sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
“Tapi untuk aksi ketiga kalinya kami berhasil menangkap A dan rekannya PA,” jelasnya.
Lokasi pencurian terakhir, lanjut Ocha, berada di kawasam Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada jumat (17/6/2022).
Dalam perkara ini, tersangkanya satu orang berinisial SH mencuri sepda motor milik korban berinisial MS.
Korban membuat laporan pagi hari setelah sepeda motornya hilang dan tim buser berhasil meringkus pelaku pada malam harinya.
“Mereka tidak saling mengenal, inj adalah empat komplotan pencuri sepeda motor berbeda,” terang alumni Akpol 2007.
Mantan Kapolsek Tanjung Duren ini mengaku, hasil pemeriksaan urine para tersangka ini negatif narkoba dari jenis apapun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengunci ganda sepeda motornya dan memasang kunci pengaman agar tak mudah dicuri,” ucap Polwan Pertama mengembang Kapolsek di Jakarta Barat
Dari hasil penangkapan tersebut Polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha mio Soul warna Merah No.pol B-
3164-KCU a.n VENNA Noka : MH314D205DK265588 Nosin 14D1265406 (dalam keadaan kunci kontak rusak), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra NF 125 No Pol : B-6793-BIH, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Merah tanpa plat, 2 (dua) Lembar STNK Sepeda Motor, 1 (satu) buah kunci Letter T
dan 1 (satu) buah pisau bersarung kulit bergagang kayu warna coklat
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
( Yons )