Faktaexpose.com JAKARTA, Polsek Cengkareng mengamankan 4 orang pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian rumah kosong di jalan mawar blok f 15 kel duri kosambi kec Cengkareng Jakarta Barat pada jumat, 1/7/2022.
Aksi pencurian rumah kosong tersebut terekam dalam cctv dan nampak jelas 2 orang menggunakan sepeda motor berboncengan mengenakan pakaian kemeja warna putih dan berjaket levis memasuki rumah tanpa ijin
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong
“Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 400 juta rupiah,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan di lokasi, Senin, 4/7/2022.
Sementara dikesempatan yang sama Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, dalam kasus tersebut kami sudah berhasil mengamankan pelaku pencurian rumah kosong
“4 pelaku berhasil kami amankan diantaranya berinisial Aw als Y (47), CA als J, F als P dan D als M,” ujar Kompol Ardhie Demastyo
Lanjut Ardhie mengatakan, Dimana para pelaku ditangkap dibeberapa lokasi berbeda
Kami mengamankan pelaku AW als Y diamankan diwilayah bekasi kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku kedua berinisial CA als J bersama istrinya F als P yang turut serta dalam membantu menyembunyikan barang bukti hasil kejahatan dan menjual barang bukti
Tak berhenti disitu saja kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial D als M didaerah bogor Jawa Barat
Dari hasil penyelidikan di dapat informasi bahwa diantara pelaku ada yang merupakan residivis kasus yang sama
Ada 2 orang pelaku yang merupakan residivis yaitu Aw als Y (47) merupakan residivis tahun 2020 dan CA als J residivis kasus yang sama pada tahun 2018 di Palembang
“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang dpo yang bertindak sebagai penadah hasil kejahatan,” ujar Ardhie
Lanjut Ardhie menjelaskan para pelaku merupakan spesialis rumah kosong
Mereka beraksi bukan hanya diwilayah Cengkaréng saja namun juga di wilayah Tangerang dan Bekasi
Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tingkatkan pengamanan
“Gunakan alat pengamanan seperti gembok yang memiliki kualitas keamanan terbaik dan jangan lupa pasang CCTV, jika hendak keluar rumah jangan lupa sampaikan ketetangga terdekat,” ucapnya
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
(red/ hms )