Polsek Cengkareng Bekuk Pencuri HP Teman Satu Kontrakan

oleh -394 Dilihat
oleh

faktaexpose.com, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian HP milik teman kerjanya sendiri.

Ironisnya pelaku inisial AB (25) mencuri HP ke tiga korban milik teman kerja dan tinggal bersama korban dikontrakan sekitar dua bulan di Pedongkelan Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat.

” Tersangka kami tangkap di Bandung Jawa Barat, setelah ketiga korban melapor HPnya di curi pada minggu 27 februari 2022,” ungkap Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, jumat (4/3/2022).

Ardhie melanjutkan, kemudian tidak sampai 12 jam pelaku bisa kami tangkap bersama barang bukti dengan pengejaran ke Bandung dipimpin kanit Reskrim bersama anggotanya.

Awal kejadian tersangka mengambil HP dan 1 buah dompet berisikan surat surat dan uang tunai milik korban, kemudian disaat para korban tertidur, tersangka keluar dan mengunci pintu rumah kontrakan dari luar dengan kunci gembok.

Baca Juga  Hari Kesaktian Pancasila, Daenk Jamal Imbau Anak Bangsa Untuk Selalu Amalkan Butir Butir Pancasila

Di saat korban terbangun melihat HP sudah tidak ada yang tergelatak di lantai, kemudian para korban membuka pintu namun terkunci, setelah itu korban berhasil keluar lewat jendela dan didapati pintu kontrakan dikunci.” tutup Ardhie.

Dari hasil pencurian tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 3 dus kotak HP, 1 buah HP dan 1 dompet serta surat surat dan uang tunai.

Atas perbuatan tersangka AB, Polisi menjeratnya pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

(Yons)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *