Polsek Cakung Polres Metro Jakarta Timur Tangkap Dua Perampas HP Milik ABG Perempuan di Cakung

oleh -499 Dilihat
oleh

Faktaexpose.com Jakarta – Unit Reskrim Polsek Cakung menangkap dua pelaku perampasan ponsel milik anak perempuan. Aksi kedua tersangka terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan pelaku yang diamankan berinisial HAS dan PAH. Tindak penjambretan terjadi di Perum Aneka Elok, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Minggu (1/11/2021) siang.

“Saat itu, korban tengah berjalan bersama temannya, pelaku yang berboncengan motor menghampiri dan langsung merampas HP korban,” ujar Kombes Pol Erwin kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

“Korban sempat mempertahankan HP-nya saat dirampas, hingga terlibat saling tarik dengan pelaku. Namun, usahanya tidak berhasil dan pelaku pun kabur melarikan diri,” sambung Kapolres.

Menurut KombesPol Erwin, pengungkapan kasus ini berawal dari keluarga korban yang melihat postingan pelaku yang menjual ponsel di media sosial. Saat itu, pelaku mengunggah ponsel curian seharga Rp1,5 juta.

Baca Juga  Berlakunya PPKM Level 3 Masa Pandemi, Tiga Pilar Kecamatan Tambora Bagikan Paket Sembako

“Pelaku PAH diamankan saat janjian dengan keluarga korban yang berpura-pura menjadi pembeli. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku menjalankan aksi perampasan bersama tersangka HAS,” tutur KombesPol Erwin.

Selanjutnya, kata KombesPol Erwin, polisi melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan pelaku HAS yang diketahui telah kabur ke kampung halamannya. Dalam pelariannya, HAS berhasil ditangkap di daerah Prabumulih, Provinsi Sumatra Selatan, Kamis (4/11/2021).

“Tersangka HAS melarikan diri sampai ke Prabumulih, Sumatera Selatan. Dikejar Unit Reskrim Cakung dan dibawa kembali ke wilayah kita dan saat ini sudah ditahan,” jelas KombesPol Erwin.

KombesPol Erwin menjelasan, dari hasil penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa ponsel milik pelaku dan juga pakaian yang dikenakan saat melancarkan aksi penjambretan.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian, dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara,” tukas KombesPol Erwin. (Pmj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *