Polres Pelabuhan Tanjung Priok Barhasil Ungkap Berbagai Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti

oleh -298 Dilihat
oleh

faktaexpose.com, JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil ungkap berbagai kasus tindak pidana dan pemusnahan barang bukti narkotika dan miras di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kasus yang berhasil di ungkap tindak pidana prostitusi melalui medsos group Facebook yang dilanjutkan dengan percakapan pribadi, hal ini di jelaskan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana melalui Wakapolres Kompol Yunita Natalia Rungkat saat jumpa pers, rabu (24/8/2022).

” Modus tersangka menawarkan wanita dengan cara melalui medsos group Facebook kepada hidung belang,” ungkap Yunita.

Lanjut Yunita, berawal dari tersangka FS ditangkap pada Sabtu, 20 Agustus 2022 sekira pkl. 22.30 WIB di salah satu hotel di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan mendapatkan keuntungan sembilan ratus ribu rupiah,” kata Yunita.

Dari ungkap kasus itu polisi berhasil menyita barang bukti yang diamankan berupa 1 buah celana dalam wanita, 1 lembar struk check in hotel, 1 buah pakaian dalam, dan 3 buah alat kontrasepsi.

Atas perbuatan tersangka, Petugas menjeratbya pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP (pidana penjara maksimal 1 tahun 7 bulan).

Yunita juga membeberkan ungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel dengan modus menerima pasangan angka judi togel (sebagai pengepul),” beber Yunita.

Tindak pidana yang di ungkap petugas mengamankan satu orang tersangka BS ditangkap pada Sabtu, 13 Agustus 2022 di Semper Barat, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa kartu 1 buah kartu ATM, 2 lembar bukti transfer, uang tunai sebesar Rp. 162.000,- dan 1 buah HP untuk merekap nomor pasangan judi.

Dan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 bis KUHP (pidana penjara maksimal 10 tahun).

Baca Juga  Polsek Cengkareng Amankan 9 Pelajar, Terkait Insiden Tewasnya Satu Siswa SMP Kena Clurit

Yunita masih dalam rillis pengungkapannya, Polres Pelanuhan Tanjung Priok dengan jajaran berhasil peredaran narkoba dengan 11 perkara dengan barang bukti 41 paket sabu dan 9 ganja siap edar.

” Penangkapan di lakukan sejak
Sejak 21 Juli s.d. 23 Agustus 2022, Satresnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, tersangka sebanyak 13 orang di tempat berbeda, 3 tersangka ditangkap di Jakarta Pusat dan 10 tersangka ditangkap di Jakarta Utara,” ujar Yunita.

Dari ke 13 tersangka polisi menjeratnya Pasal 114 ayat (1) sub. 112 ayat (1) jo. 132 UU Nomor 35 tahun 2009 (pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup).

Disisi lain Yinita menjelaskan penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol

Wakapolres kembali memaparkan, sejak bulan Juli sampai dengan 23 Agustus 2022, kami amankan terdapat 258 botol minuman beralkohol berbagai merk yang diamankan dari 27 toko di daerah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok” papar Yunita.

Dirinya menyebutkan, minuman beralkohol tersebut kami amankan karena diperjual-belikan secara illegal atau tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 187 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol, selanjutnya terhadap para penjual kami lakukan pembinaan,” sebut Yunita.

Polres Pelabuban Tanjung Priok pun melakukan Pemusnahan barang bukti Narkotika

Barang bukti yang di musnahkan Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak 50 paket dengan berat 44,03 Kg yang merupakan hasil pengungkapan pada 11 Juli 2022.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan incinerator mobile.

(Yons)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *