Faktaexpose.com, JAKARTA – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan empat orang pelaku pengedar narkoba jaringan Aceh.
Ke empat pelaku itu berinisial APR alias AT, EN, MRD alias BRG dan SDM alias JDR.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi membeberkan pada konprensi pers di kantornya, Ke empat pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu di Taman Sari Jakarta Barat sejak awal bulan mei 2023.”kata Syahduddi, Kamis (8/6/2023).
Lanjut Syahduddi, Berawal para pelaku membawa narkotika jenis sabu melalui jalur darat dari Medan Sumut menuju Jakarta , mereka (para pelaku) merupakan jaringan Aceh.
Kemudian Kasat Resnarkoba bersama tim berhasil mengamankan para pelaku dengan barang bukti 16 bungkus Tea Cina warna hijau merk Yushan yang berisi sabu dan 18 paket berisi sabu total kurang lebih 18,669 gram,” beber Syahduddi.
Dari Sabu 18,669 gram di asumsikan Kapolres senilai Rp 28 jika beredar, Namun pihaknya sudah menyelamatkan 186.690 jiwa orang dari bahaya narkoba.
Pengungkapan ke empat pelaku ditempat 3 lokasi yang berbeda, yakni APR alias AT dan EN di tangkap di Kost Yellow lantai 3 kamar 308 Mangga Besar VI no.62 Taman Sari Jakarta Barat dengan barang bukti sabu 6,933 gram.
Kemudian MRD alias BRG ditangkap di Kost Oriental kamar 307 lantai 3 Mangga Besar XIII no.1 RT 005/01 Mangga Dua Selatan Jakarta Pusat dengan barang bukti sabu 1.064 gram hasil pengembangan di Kost Yellow Mangga Besar.
Selanjutnya di warung Klontong Jalan Amal Luhur Gg.Sempurna no.44 Medan Helvtia Medan Sumut dengan barang bukti 10.672 gram, Dari pengembangan kasus pertama dan kedua didapatkan analisa IT adanya embrio dari jaringan tersebut akan melakukan pengiriman sabu dari jaringan Aceh – Medan – Jakarta melalui darat dalam kemasan Te Cina warna hijau merk Yushan,” papar Syahduddi.
Syahduddi juga menyampaikan, pihaknya masih mengejar empat orang yang DPO indentitasnya sudah diketahui.
” Empat orang DPO masih dalam pengejaran dan indentitas sudah kami ketahui,” terang Syahduddi.
Dan Kapolres juga berpesan kepada warga Jakarta Barat untuk infokan jika ada transaksi narkoba diwilayahnya, Dan dia akan tindak tegas para pelaku yang melakukan perederan narkoba.
Dari pengungkapan tersebut polisi Metro Jakarta Barat menyita barang bukti, 16 bungkus Tea Cina warna hijau yang berisi sabu merk Yushan.
18 paket yang berisi dengan total barang bukti sabu 18.669 gram. dan Beberapa HP berbagai merk.
Dan pasal yang sangkakan kepada para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Junto pasal 132 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika pidana penjara 20 tahun , seumur hidup atau hukuman mati.
(Yons)