Polres Lombok Ringkus Pencuri Brankas, Pelaku Sudah 3 Kali Masuk Bui

oleh -81 Dilihat
oleh

Faktaexpose.com, LOMBOK – Polres Lombok berhasil meringkus dua pelaku pencurian brankas milik Toko UD. Buana yang terletak di Jalan Raya Batulayar Senggigi, Dusun Duduk, Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat pada minggu (2/7/2023). Akibat kejadian ini menyebabkan korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 125 juta.

Kedua tersangka berinisial H alias S, seorang pria berusia 42 tahun, berasal dari Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Mataram.

Dari catatan kepolisian kedua pelaku merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk bui.

“Tersangka ini memiliki catatan kriminalitas sebelumnya dan telah tiga kali masuk penjara. Kasus ini merupakan kasus keempat yang melibatkannya,” kata Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, Jumat (7/7/2023).

Tersangka kedua berinisial JI dan memiliki alamat yang sama dengan tersangka pertama. JI juga merupakan residivis dengan dua kali pengalaman masuk penjara sebelumnya.

Lebih lanjut, Modus operandi para pelaku gunakan, masuk ke dalam toko pada malam hari dengan merusak pintu menggunakan alat khusus, seperti tang modifikasi. Setelah masuk ke dalam toko, mereka mengambil barang-barang berharga seperti satu brankas baja,” terangnya.

Baca Juga  Pemerintah akan Evaluasi Pemberian Bebas Visa Kunjungan bagi 159 Negara

Brankas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp 20 juta, tiga sertifikat, dokumen penting lainnya, perhiasan emas, dan beberapa bungkus rokok. Sebagian uang tunai yang mereka ambil telah digunakan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP I Made Dharma Yulia Putra menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan para pelaku telah melakukan pengintaian.

“Mereka telah melakukan pengintaian selama beberapa hari terhadap calon korban. Hal ini memungkinkan mereka untuk menemukan apa yang mereka incar,” ungkapnya.

Setelah menguras isi brankas, pelaku membuangnya ke sungai. Setelah mendapatkan barang curian tersebut, mereka melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Atas peristiwa ini, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat segera bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 1 X 24 jam. Pelaku berhasil ditangkap pada dini hari Senin.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Pihak kepolisian berharap bahwa penangkapan ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku.

(Fex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *