Faktaexpose.com, BOGOR – Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku mutilasi dalam koper merah di Desa Singabangsa, Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/3).
Dijelaskan Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada media di Mapolres Bogor Sabtu (18/3/2023), korban seorang pria berinisial R, 43, dan berprofesi sebagai translator Bahasa Mandarin.
“Si korban pekerjaan sehari harinya translator Bahasa Mandarin. Dan si pelaku pertama kali mengenal korban, karena korban pesan Grab kemudian pelaku sebagai driver Grab merasa cocok langganan kemudian mereka tinggal bersama-sama,” kata Iman.
Indentitas korban merupakan warga asal Medan, Sumatera Utara, diketahui telah tinggal bersama dengan tersangka DA (35) di sebuah apartemen yang berlokasi di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kemudian, keduanya terlibat pertengkaran yang berujung kasus pembunuhan dan mutilasi. DA membunuh R dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur.
Sambung Iman, DA melakukan mutilasi dan memisahkan tubuh korban R dengan menggunakan alat gerinda.
“Karena ada rasa ketakutan menghilangkan mayatnya, kemudian tersangka menggunakan alat potong gerinda untuk memotong bagian kaki dengan bagian kepalanya,” ungkap Iman.
Selanjutnya, bagian tubuh korban dibuang di dua lokasi oleh pelaku DA, kepala dan kedua kaki dibuang di Sungai Cimanceuri, beserta alat gerinda
Sedangkan bagian tubuh korban lainnya dimasukkan ke koper berwarna merah dan dibuang di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.
“Kami juga memperoleh laporan dari petugas Tol, untuk pakaian dan sprei dan alat-alat pembungkus lainnya dibuang di Tol wilayah Cikupa, dan sudah ditemukan, saat ini sudah diamankan oleh Polsek Tenjo dan sedang dalam perjalanan ke Polres Bogor,” paparnya.
Dari perbuatan tersangka dijerat Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Ancaman terberatnya adalah hukuman mati.
“Pasal 338, 340. Ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati,” ujarnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro menjelaskan, selain itu pelaku DA juga setelah melakukan pembunuhan mengambil tabungan milik korban sebesar Rp 30 juta.
“Yang diambil Rp 30 juta, tetapi untuk ATM lain masih kami dalami,” kata Sigiro.
Menurutnya, dari pengakuan tersangka, meski R merupakan pasangan gay-nya, tetapi R pernah berkeluarga hanya saja sudah cerai.
“Korban sendiri pernah berkeluarga, tetapi sudah berpisah. Dan si pelaku pengakuannya berkeluarga dan memiliki anak, tetapi masih kami dalami, yang bersangkutan baru saja sampai dari Yogyakarta,” paparnya.
(Fex)