Faktaexpose.com, BENGKALIS RIAU– Polres Bengakalis berhasil meringkus 5 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ditempat masing masing berbeda.
Berawal pengungkapan dari 5 orang ditangkap dengan inisial DS alias U, MA, AM, ES, dan NA. pada 26 Juli 2023, sekitar Pukul 10.00 WIB, di loket travel yang beralamatkan di Jalan Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro memimpin konferensi pers dikantornya, Selasa (1/8/2023).
Hasil dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan guna pengungkapan dan pengembangan.
” Dari ungkapan tersebut kami berhasil menyita barang bukti empat bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu, satu buah kardus blender Merk Miyako Warna Putih, satu lembar kertas bertuliskan ADE/085263219960, serta tiga unit Handphone Merk Oppo dan Samsung berwarna Hitam dan Abu-abu,” disebut Setyo Bimo.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DS dan MA di rumah yang beralamatkan di Jalan Jenderal Sudirman Gang. Jawa, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.
Tidak sampai situ dalam ungkapannya, kemudian polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan, setelah pelaku DS dan MA di amankan beserta barang bukti.
Diakui para tersangka terungkap bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka dan didapat dari AIN, yang kirimannya dilakukan melalui jasa travel menuju Pekanbaru atas perintah dari Koko. AIN pun menjadi target penyelidikan, dan dari informasi akurat, polisi berhasil menangkap AM, ES, dan NA di Pekanbaru.
Para tersangka mengakui bahwa, mereka bertindak sebagai penerima narkotika jenis sabu yang akan diantar ke kurir selanjutnya atas perintah MA.
Dengan terungkapnya peran para pelaku dalam peredaran narkotika jenis sabu, pihak kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
(Wie)