Faktaexpose.com, JAKARTA – Peristiwa penyebab kematian satu keluarga yang ditemukan meninggal dunia di kos Warakas 8, Jakarta Utara, Peristiwa ini Jumat (2/1/2026) pagi pada akhirnya terungkap. Ternyata para korban tewas dibunuh dengan cara diracun oleh pelaku berinisial AS (22) yang juga anak dari korban.
Dalam kasus ini, tiga korban meninggal dunia yakni Siti Solihah (52), Afiah Al Adilah Jamaludin (27) dan Adnan Al Jabrar Jamaludin (13).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz mengungkapkan, tersangka AS menghabisi ibu dan dua saudaranya dilakukan dengan dua proses. Pertama, tersangka membuat korban pingsan terlebih dulu dengan racun tertentu.
“Proses pertama membuat korban pingsan dengan racun tertentu, Setelah dipastikan belum meninggal dunia, tersangka menyendokkan racun lagi ke mulut korban” kata Erick saat jumpa pers di kantornya, Jumat (6/2/2026)
Kemudian setelah para korban pingsan, pelaku mencekoki ibu dan anaknya dengan racun tikus atau zinc phosphide yang sudah disiapkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan, tersangka AS mengaku dengan sengaja meracun satu keluarganya.
“Dari hasil pemeriksaan kami, motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata AKBP Ongkoseno.
Ia juga menjelaskan kasus ini pembunuhan berencana, Pelaku AS sengaja membunuh ketiga korban, yakni ibu dan dua saudaranya,” jelas Ongkoseno.
Berdasarkan hasil pendalaman, motif pelaku melakukan perbuatannya itu karena dendam kepada ibunya yang memperlakukan berbeda dan kerap memarahinya.
“Motifnya dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ungkap dia.
Diwaktu kebersamaan, Dokter Raditya Mahardika Spesialis Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati dipastikan bahwa ketiga korban meninggal akibat zat yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh
“Dari kesimpulan pemeriksaan tiga jenazah tersebut, didapatkan sebab kematian akibat senyawa kimia atau zat yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh, yang melebihi batas toleransi dalam tubuh, yang mengakibatkan korban tersebut mati lemas,” beber dia.
Dari perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
(Yons)
















