Faktaexpose.com, JAKARTA – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Sunda Kelapa Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian ikan layur siap ekspor yang terjadi di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Hitler Napitupulu menyampaikan bahwa “Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait transaksi pembelian ikan layur dan ikan ayam-ayam siap ekspor yang terjadi sejak Agustus 2024 hingga April 2025,” kata Hitler.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Brenda, yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada 29 Juli 2025. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian besar akibat transaksi yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
Awalnya korban diperkenalkan kepada tersangka oleh suaminya. Tersangka merupakan seorang wanita menawarkan diri sebagai pemasok tunggal ikan siap ekspor dan sempat mengirimkan barang sesuai pesanan di awal kerja sama,” jelasnya.
Masih kata Hitler, Namun, seiring berjalannya waktu, tersangka yang diketahui bernama KI alias Meymey mulai tidak memenuhi kewajibannya. Meski korban terus melakukan transfer pembayaran melalui M-Banking, jumlah ikan yang dikirim tidak sesuai dengan nilai uang yang telah dibayarkan.
Sejak Januari hingga April 2025, korban telah mentransfer dana lebih dari Rp1 miliar, namun pengiriman barang tidak sebanding. Bahkan, tersangka mengaku tidak mengetahui ke mana uang tersebut digunakan,” lanjut keterangan korban.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.073.380.000 (satu miliar tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
Polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 9 April 2026 di Wilayah Hukum Polsek Kawasan Sunda Kelapa.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran, invoice transaksi, bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi.
Adapun modus operandi yang digunakan tersangka adalah menawarkan produk ikan siap ekspor dengan janji sebagai pemasok utama, kemudian menerima pembayaran tanpa memenuhi kewajiban pengiriman secara penuh.
Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan ketentuan KUHP. Polisi juga menyatakan akan segera melakukan gelar perkara dan melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), ujar AKP Hitler.
Kami akan menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek.
(Yons)
















