Polisi Periksa Selama 4 Jam Pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Resmi Ditahan dan Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

oleh -183 Dilihat
oleh

Faktaexpose.com, JAKARTA – Dengan makan waktu 4 jam pemeriksaan Panji Gumilang yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang pendiri dan pemimpin Pondok Pesantren Mahad Al-Zaytun dilakukan pemeriksaan penyidikan dan gelar perkara selama sekitar 4 jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers, Selasa (1/8/2023).

Kemudian pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” pungkas Djuhandhani.

Sebelumnya Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Ia datang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang Tiba Bareskrim, Diperiksa Kasus Penistaan Agama
Panji terlihat mengenakan setelan kemeja abu-abu dengan peci berwarna biru. Dikawal kuasa hukumnya sambil mengacungkan jempolnya ke wartawan.

Baca Juga  Jumat Curhat Jajaran Polsek Sunda Kelapa Imbau Pekerja Gudang Semen Informasikan Jika Ada Gangguan Kamtibmas

Beberapa waktu terakhir, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Myn-Yons)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *